Simalungun, bidikkasusnews.com - Pada hari Jumat 30 Januari 2026, Kejaksaan Negeri Simalungun lakukan perdamaian terhadap Tersangka Dodi Alfensus Simatupang dengan Saksi Korban Yenny Gegiola Sinaga atas perkara Penganiayaan dengan melibatkan Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Baron Sidik S, S.H., M.Kn. dan Jaksa Fasilitator Uly Farhah Hasni Daulay, S.H., M.H.
Perkara Penganiayaan ini terjadi pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 21.30 WIB, Korban Yenny Gegiola Sinaga dihubungi oleh Tersangka melalui sambungan telepon untuk menanyakan keberadaan Korban. Korban menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di rumah orang tuanya yang beralamat di Jalan Pagar Batu, Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Simalungun. Selanjutnya, Tersangka menyampaikan maksud untuk bertemu dan menjemput Korban serta meminta agar Korban menunggu di sekitar Dermaga Ihan Batak Ajibata.Sekira pukul 22.20 WIB, Tersangka menjemput Korban menggunakan angkutan umum dan selanjutnya bersama-sama menuju rumah orang tua Tersangka yang beralamat di belakang Terminal Sosor Saba, Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.
Sekira pukul 22.30 WIB, Korban dan Tersangka tiba di rumah tersebut dan masuk ke kamar Tersangka. Tidak lama kemudian, Tersangka berpamitan untuk pergi ke warung tuak yang berada di sebelah rumah dengan meminta Korban menunggu di dalam kamar, dan meninggalkan Korban seorang diri di dalam kamar dengan pintu terkunci dari luar.
Sekira pukul 23.30 WIB, Tersangka kembali ke kamar dan mengunci pintu dari dalam. Pada saat berbincang di dalam kamar, Tersangka menjadi emosi karena mencurigai Korban memiliki hubungan dengan laki-laki lain. Selanjutnya, dalam keadaan emosi, Tersangka dengan menggunakan tangan kanan memukul pipi kanan Korban sebanyak satu kali. Kemudian, Tersangka kembali menampar pipi kiri dan pipi kanan Korban sehingga Korban berusaha menghindar ke arah tempat tidur. Kemudian, Tersangka menarik baju Korban dan dengan menggunakan tangan kanan meninju bagian kening, pelipis mata, serta hidung Korban, yang mengakibatkan hidung Korban mengeluarkan darah. Akibat perbuatan tersebut, Korban menangis dan berteriak meminta ampun dengan mengatakan, “Ampun bang,” namun Tersangka justru membentak Korban dengan mengatakan, “Diam kau.” Pada saat bersamaan, terdengar ketukan dari luar kamar oleh adik Tersangka yang meminta agar perbuatan tersebut dihentikan.
Sekira pukul 00.30 WIB, Korban berhasil menghubungi abang kandungnya untuk meminta pertolongan. Tidak lama kemudian, abang dan ibu Korban datang ke rumah tersangka. Setelah pintu kamar dibuka, Korban dibawa keluar dan selanjutnya bersama keluarganya meninggalkan rumah Tersangka. Bahwa akibat perbuatan tersebut, Korban mengalami luka fisik sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor 400.7.22.1/499.d/2025 tanggal 10 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh RSUD Parapat, yang menyimpulkan adanya luka memar, luka lecet, luka robek, dan pembengkakan pada beberapa bagian wajah yang disebabkan oleh kekerasan tumpul, sehingga mengganggu aktivitas Korban sehari-hari untuk sementara waktu.
Perbuatan Tersangka melanggar Unsur Primair Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Subsidair Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara.
Dalam proses perdamaian tersebut Saksi Korban Yenny Gegiola Sinaga sudah memaafkan Tersangka Dodi Alfensus Simatupang. Korban dan tersangka berencana akan melanjutkan kejerjang pernikahan.
Perdamaian merupakan syarat penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif dengan membuat Berita Acara Perdamaian, kemudian Kejari Simalungun meneruskannya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna mendapatkan persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk penghentian perkara.
Penyelesaian perdamaian perkara tersebut, berjalan dengan baik dan lancar.




Komentar