Medan, Bidikkasusnews.com – Sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan menegakkan disiplin, seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan pada hari ini (Kamis). Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh personel Brimob dan petugas Pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan tata tertib dan jawaban atas berbagai isu yang beredar di media massa serta sosial media. Ia menegaskan tuduhan adanya perlakuan istimewa atau perlindungan khusus dari petugas kepada narapidana tersebut adalah informasi keliru tanpa dasar fakta.
“Seluruh jajaran Pemasyarakatan bekerja berdasarkan aturan dan tidak memberi ruang bagi praktik perlakuan istimewa. Tidak ada petugas yang memback-up atau melindungi warga binaan tertentu,” ujar Yudi Suseno.
Menurutnya, keputusan pemindahan sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan keamanan dan ketertiban untuk menjaga stabilitas lingkungan rutan agar tetap aman dan kondusif, sehingga proses pelayanan, perawatan, dan pembinaan dapat berjalan optimal sesuai ketentuan.
Yudi juga menekankan bahwa pelaksanaan tugas Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Medan dilakukan secara terbuka, objektif, dan konsisten. “Tidak ada narapidana yang kebal hukum di balik jeruji,” tegasnya.
Sebagai penutup, ia menyatakan bahwa pemindahan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh warga binaan untuk mematuhi tata tertib. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas dan terukur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(T.Hendri.H.Sihombing)
Sumber humas Ragusta Medan





Komentar