Labura, bidikkasusnews.com - Pembangunan di desa Pangkalan Lunang kecamatan Kualuh Leidong kabupaten Labura memicu tanda tanya besar. Proyek ditemukan tanpa plank anggaran, tanpa nama pelaksana, tanpa sumber dana, dan tanpa keterangan resmi.
Situasi ini membuat publik mempertanyakan transparansi program yang mengklaim membawa semangat pemberdayaan tersebut.
Pantauan wartawan Bidik Kasus bangunan fisik itu memang terlihat aktif dikerjakan. Namun, yang tak kalah mencolok adalah absennya plank proyek yang semestinya berisi:
Nilai anggaran, asal sumber dana, pelaksanaan, jangka waktu pengerjaan, penanggung jawab kegiatan.
Padahal plank proyek adalah kewajiban hukum, bukan sekadar formalitas.
Warga Mulai Curiga: “Ini Proyek Resmi Apa Proyek Siluman?”
Ketiadaan informasi membuat warga resah dan bertanya-tanya.
“Masyarakat berhak tahu. Masak proyek begini besar tidak ada planknya? Ini bikin kami curiga,” ujar seorang warga.
Kalau semuanya beres ya dibuka, jangan ditutup-tutupi. Kok kesannya gelap sekali,” tambahnya.
Ini berpotensi melanggar sejumlah aturan: UU Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/2008). Jika informasi dasar saja tidak dipasang. Kondisi ini membuka ruang dugaan penyimpangan anggaran.
Warga meminta “Kalau program ini baik untuk rakyat, buka datanya! Jangan buat masyarakat menduga yang tidak-tidak,” tegas warga lainnya.
Media Bidik Kasus berkomitmen menelusuri isu ini sampai tuntas, menghadirkan fakta apa adanya, dan memastikan publik mendapatkan hak atas informasi yang jelas dan jujur.
Kades Pangkalan Lunang, Sujianto saat dikonfirmasi wartawan Minggu 18 Januari 2026 mengenai proyek tanpa papan plank informasi ini mengatakan, "itu proyek kantor Koperasi Merah Putih bang katanya singkat".
Publik berhak tahu, dan Media akan mengawal sampai selesai.
(Khadijah/ AS)


Komentar