Jambi, bidikkaausnews.com – Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly. S.E, secara resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi terkait efektivitas upaya pemerintah daerah dalam penuntasan Tuberculosis (TBC) Tahun Anggaran 2024–2025, Penyerahan laporan tersebut dilaksanakan pada Rabu (14/1/2026).
Kemas Faried Alfarelly menegaskan bahwa LHP BPK menjadi dasar penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, terutama pada sektor kesehatan yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
“LHP ini merupakan catatan penting, terutama dalam penanganan TBC. DPRD akan mengawal rekomendasi BPK, baik dari sisi peningkatan sarana prasarana maupun dukungan anggaran, agar program penuntasan TBC benar-benar berdampak bagi masyarakat,” kata Kemas Faried.
Kemas Faried Alfarelly menambahkan, seluruh temuan dan rekomendasi BPK akan ditindaklanjuti melalui alat kelengkapan dewan, khususnya III Komisi IV DPRD Kota Jambi yang membidangi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dan juga yang lainnyalainnya termasuk pendidikan.
Kemas Faried Alfarelly juga mengatakan, LHP BPK tidak hanya berisi temuan administratif, tetapi juga memberikan masukan penting untuk perbaikan tata kelola keuangan daerah serta peningkatan kualitas program pembangunan.
“Penyelesaian tindak lanjut LHP BPK merupakan indikator penting dalam meningkatkan kualitas belanja daerah. Fungsi pengawasan DPRD memastikan seluruh program pemerintah berjalan sesuai aturan dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu Kemas Faried Alfarelly juga menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Provinsi Jambi atas pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan secara independen dan profesional.
“Kami menghargai kerja BPK. DPRD akan mencermati dan mengawal seluruh rekomendasi agar dilaksanakan secara maksimal dan memberi manfaat nyata bagi warga Kota Jambi,” tegas Kemas Faried Alfarelly.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi M. Toha Arafat menjelaskan bahwa penyerahan LHP Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Semester II Tahun 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. LHP tersebut diserahkan kepada empat entitas pemeriksaan, yakni Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Kabupaten Bungo, dan Pemerintah Kabupaten Tebo.
M. Toha Arafat menyebutkan, khusus untuk Pemerintah Kota Jambi, BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya penuntasan TBC Tahun Anggaran 2024 dan 2025 hingga Triwulan III. Dalam pemeriksaan tersebut, BPK masih menemukan sejumlah hal yang perlu dibenahi, mulai dari penguatan komitmen pemerintah daerah, intensifikasi layanan kesehatan, hingga perbaikan sistem pendataan dan pelaporan kasus TBC agar program penuntasan berjalan lebih efektif dan terukur.
BPK juga menegaskan bahwa sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.
“Rekomendasi ini diharapkan menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan dan program pembangunan,” pungkas M. Toha Arafat.
(Arf)





Komentar