Jakarta, bidikkasusnews.com – Untuk mempelajari praktik pengawasan penyiaran berbasis data, pemantauan real time, serta metode analisis pola siaran yang digunakan sebagai dasar penindakan dan perbaikan kualitas siaran, Komisi I DPRD Provinsi Jambi melakukan Studi Banding (Stuba) atau Kunjungan Kerja ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta, Rabu (21/1/2026) untuk diketahui hari sebelum nya rombongan Komisi I DPRD Jambi ini telah melakukan Stuba ke Dinas Kominikasi, Informatika dan Statistika DKI Jakarta, (20/1/2026).
Kunker tersebut juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, Syamsul Ridwan, Ketua Komisi I Hapis Hasbiallah, serta Pinto Jayanegara, Muhammad Nasir, Abun Yani, Raden Fauzi, rucita arfianisa, umaima Kamila, Tenaga Ahli dan pendamping.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi Informasi DKI memaparkan pendekatan yang menempatkan keterbukaan informasi sebagai kerja perbaikan berkelanjutan. Monitoring dan evaluasi diposisikan sebagai alat diagnosis untuk memetakan pekerjaan rumah badan publik, bukan ajang perlombaan nilai semata.
Komisi I DPRD Provinsi Jambi mencatat bahwa KPID DKI Jakarta telah membangun sistem pendataan terintegrasi terhadap indikasi pelanggaran. Setiap indikasi dicatat lengkap mulai dari program, jam tayang, menit kejadian, hingga kategori konten, sehingga dapat ditarik cepat dalam bentuk resume periodik maupun visual grafis.
KPID DKI juga mengembangkan pemantauan konten positif, seperti; konten-konten yang dinilai memberi nilai edukasi, penguatan kebangsaan, dan kepentingan publik, dengan tujuan pengawasan tidak hanya berorientasi pada sanksi, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas siaran yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.
Selain membahas sistem pendataan terintegrasi terhadap indikasi pelanggaran, Komisi I DPRD Provinsi Jambi juga menaruh perhatian pada pemisahan fungsi PPID dari kehumasan, sehingga PPID memiliki struktur, SOP, kanal layanan, dan identitas yang jelas serta mudah dihubungi.
Model ini dinilai penting karena salah satu hambatan di daerah sering terjadi sejak dulu, yakni PPID yang tidak terlihat atau sulit diakses.
Komisi Informasi DKI juga menekankan efektivitas pembinaan langsung melalui visitasi ke badan publik, khususnya yang nilainya stagnan.
Selain itu, dibahas pula perlunya menjaga agar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang menyimpang dari tujuan pelayanan publik.
Dari paparan dan diskusi tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Jambi menilai ada sejumlah praktik yang dapat direplikasi di daerah, di antaranya penguatan basis data pelanggaran, pemantauan siaran yang lebih terukur, penyusunan laporan pola pelanggaran berkala, serta penguatan edukasi publik terkait perlindungan anak, kekerasan, dan etika program siaran.
Membangun pola koordinasi yang solid antara Komisi Informasi, Kominfo sebagai PPID utama, Inspektorat, dan DPRD agar kepatuhan badan publik tidak berhenti pada dokumen, tetapi berjalan di lapangan.
Komisi I berharap pembelajaran dari KPID DKI Jakarta ini dapat menjadi referensi untuk memperkuat kualitas pengawasan penyiaran di Jambi, agar ruang publik tidak mudah dibentuk oleh konten yang menyesatkan dan agar siaran yang sehat, edukatif, serta berimbang semakin meningkat.
(Arf)




Komentar