LABUSEL, bidikkasusnews.com - Sebanyak 7 orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi bansos pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) sejak pertengahan Desember 2025 lalu, namun hingga kini belum juga dilakukan penahanan.
Kasi Intel Kejari Labusel Oloan Sinaga, SH, Rabu (25/02/2026) membenarkan penetapan tersangka terhadap 7 orang termasuk menantu mantan bupati Labusel Edimin, yang disebut sebut sebagai oknum yang bertugas di jajaran Polres Labusel.
“Terkait dengan hal tsb, benar bahwa terkait kasus bansos tsb oleh penyidik kejari labusel sudah ditetapkan 7 org tsk,” sebut Oloan Sinaga, SH.
Menurut Oloan, proses penanganannya hingga saat ini pada tahap penyidikan atas nama masing - masing tersangka.
“Para tersangka belum kita tahan, karena koperatif selama dalam proses penyidikan,” tambah Oloan.
Oloan, juga menerangkan ke 7 orang yang ditetapkan dalam kasus bansos pengadaan alkes tersebut yakni RN selaku PPK, PPS selaku PPTK, HN selaku direktur CV Sri rezeki, N selaku KPA, Dan tiga pihak lain yg terlibat yaitu YML, AB dan GGRS
“Terkait dengan para tersangka belum dilakukan penahanan karena menurut tim penyidik para tsk kooperatif dalam proses penyidikan,” terangnya lagi
Namun tanggapan berbeda dari sekjen DPP LSM Baris, mengatakan jika sudah di tetapkan jadi tersangka dalam tindak pidana korupsi sudah selayaknya dilakukan penahanan
“Apa keistimewaan mereka? kok belum di tahan? Apa ada campur tangan mantan orang nomor satu di Labusel itu?,” ungkapnya
Menurutnya penahanan akan menjadi tindakan tegas bagi pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara
“Kita lihatlah apa tindakan kejari Labusel kepada 7 orang yang sudah ditetapkan jadi tersangka ini, sudah 2 bulan. Seharusnya kan 20 hari masa penyidikan dan melengkapi berkas hingga terus ke persidangan,” tegasnya.
(Ir,Lubis)




Komentar