Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com – Skandal dugaan penggunaan material mangrove ilegal pada proyek jembatan senilai Rp798.600.000 di Dusun Sei Juragan, Desa Sei Sentang, kian memanas. Di tengah derasnya sorotan publik dan urgensi audit lingkungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) justru mengeluarkan pernyataan kontradiktif dengan mengaku buta akan persoalan tersebut. Senin (16/2/2026).
Sikap "tidak tahu" yang ditunjukkan internal Dinas PUTR Labura menuai kritik pedas. Sebagai instansi pemilik proyek, setiap jengkal material yang masuk ke lokasi konstruksi wajib melewati filter pengawasan ketat dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Konsultan Pengawas.
Jika CV. Delima terbukti menggunakan anak kayu mangrove sebagai perancah pengecoran—yang secara regulasi merupakan material terlarang—hal ini bukan lagi sekadar kesalahan teknis. Publik mencurigai adanya pembiaran sistematis guna menekan biaya produksi kontraktor di atas kehancuran ekosistem pesisir.
Sekretaris Dinas Mengaku "Baru Tahu" dari Media
Saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik, Sekretaris Dinas PUTR Labura, Zulham, memberikan jawaban normatif yang mengejutkan. Ia mengaku informasi mengenai dugaan penjarahan hutan mangrove tersebut baru diketahuinya setelah adanya laporan dari media.
"Terima kasih infonya Abgda. Saya baru tahu berita ini. Nanti saya konfirmasi ke pengawas lapangan dan PPK-nya karena secara teknis mereka yang tahu lapangan," tulis Zulham dalam pesan pribadinya.
Pengakuan ini kian mempertegas adanya sumbatan informasi dan lemahnya koordinasi di internal instansi terkait. Padahal, isu kerusakan mangrove di Sei Sentang telah menjadi bola salju yang menggelinding di ruang publik dalam beberapa hari terakhir.
Mengingat proyek fisik ini telah rampung di akhir tahun 2025, publik mendesak Dinas PUTR dan KPH Wilayah III Kisaran untuk segera melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi pembangunan. Urgensi ini muncul guna memastikan keberadaan material anak kayu mangrove sebelum dilakukan pembongkaran penyangga, yang disinyalir bisa menjadi upaya pelenyapan barang bukti kejahatan lingkungan.
Publik kini menanti keberanian Dinas PUTR dan KPH wilayah III Kisaran untuk memberikan sanksi tegas, mulai dari PPK, pengawas lapangan, kontraktor, hingga mengejar aktor pemasok kayu mangrove tersebut hingga ke akar-akarnya.
Sebelumnya, investigasi bidikkasusnews.com mengungkap fakta penggunaan ratusan batang anak bakau pada proyek tersebut. Namun, laporan ini justru terjebak dalam aksi "pingpong" tanggung jawab antara KPH Wilayah V Aek Kanopan dan KPH Wilayah III Kisaran yang saling lempar wewenang administratif.
Ketertutupan informasi kian mencolok saat upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas PUTR Labura sebelumnya berujung pada dugaan pemblokiran kontak media. Hal ini sangat kontras dengan semangat transparansi dan penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Redaksi akan terus mengawal laporan ini hingga ke tingkat kementerian. Fungsi mangrove sebagai sabuk hijau pesisir adalah harga mati yang tidak boleh dikorbankan demi kelancaran proyek infrastruktur yang cacat secara ekologis maupun administratif.
(Ricki Chaniago)




Komentar