DPRD Sumut Desak Kejatisu Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana KIP Kuliah di LLDikti Wilayah I

Medan, bidikkasusnews.com – Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Ahmad Darwis, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I (LLDikti Wilayah I) Sumut.

Desakan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas laporan dari mahasiswa Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) yang diterima Kejatisu pada Sabtu (14/2). Darwis menegaskan bahwa kasus ini menyangkut masa depan mahasiswa dari keluarga kurang mampu sehingga harus menjadi prioritas penanganan aparat penegak hukum.

"Kasus ini menyangkut masa depan masyarakat miskin. Karena itu, harus menjadi prioritas bagi kejaksaan," tegasnya.

Ia berharap Kejatisu menangani perkara secara profesional dan transparan, dengan progres penanganan yang jelas mulai dari tahap telaah hingga pemeriksaan saksi. Menurutnya, penuntasan kasus ini sangat ditunggu masyarakat karena berkaitan dengan generasi muda berprestasi yang kurang beruntung secara ekonomi.

Darwis juga menilai pentingnya klarifikasi menyeluruh untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam penetapan dan penyaluran bantuan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, harus ditindak sesuai hukum, sedangkan jika tidak terbukti, hasilnya perlu disampaikan secara terbuka. Sebagai mitra kerja pemerintah, Komisi E DPRD Sumut mendorong evaluasi dan pengawasan internal, serta penekanan pada data akurat, verifikasi lapangan, sistem digital terintegrasi, keterbukaan informasi, dan pengawasan independen.

Sementara itu, Kejatisu menyampaikan bahwa laporan yang masuk masih dalam tahap telaah awal oleh tim intelijen untuk mengkaji klasifikasi dan menentukan langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum. Jika ada indikasi pelanggaran, proses penanganan akan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Kepala LLDikti Wilayah I, Syaiful Anwar Matondang, memberikan klarifikasi bahwa pihaknya hanya mengusulkan perguruan tinggi yang memenuhi syarat administratif, seperti status aktif, memiliki akreditasi, tidak dalam pembinaan, dan rutin melaporkan data ke PDDikti. Proses pencairan dilakukan langsung oleh pemerintah pusat, dengan pembayaran biaya pendidikan ke rekening yayasan kampus dan uang saku ke rekening mahasiswa. Ia juga menegaskan bahwa LLDikti tidak melakukan pungutan dan setiap perguruan tinggi wajib menandatangani pakta integritas.

"Lembaga kami berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dan mengajak masyarakat menunggu proses klarifikasi yang sedang berlangsung sebelum mengambil kesimpulan," ujarnya.

Program KIP Kuliah dinilai sangat strategis dalam membuka akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa kurang mampu, sehingga transparansi dan akuntabilitas diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan dan aparat penegak hukum.

(Togi Hendri H Sihombing)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami