LABUSEL, Bidikkasusnews.com - Polres labuhan batu Selatan mengungkap kasus pidana dugaan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di wilayah kecamatan kota pinang.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan mess karyawan Hotel Istana IX, Dusun Simaninggir, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial LMS alias Rakena (23) yang diketahui bekerja di hotel tersebut. Sementara korban merupakan anak perempuan di bawah umur berinisial CNS.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan keluarga korban yang merasa curiga karena korban tidak pulang selama beberapa hari.
“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pengecekan ke lokasi kejadian hingga pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Elimawan, Jumat (3/4/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban awalnya diajak pelaku berkeliling di sekitar Kota Kotapinang pada Jumat malam (27/3/2026). Pelaku kemudian membujuk korban untuk ikut ke tempat tinggalnya di mess karyawan hotel.
Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban. Korban diketahui sempat berada di lokasi itu selama beberapa hari sebelum akhirnya pulang dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Polisi menyebut, pelaku diduga membujuk korban dengan dalih memiliki hubungan asmara.
Polisi kemudian mengamankan pelaku tanpa perlawanan di tempat kerjanya dan membawanya ke Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik pelaku dan satu stel pakaian.
AKP Elimawan menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual.
“Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Labuhanbatu Selatan. Kami mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa,” tegasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Secara terpisah, Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan AKP Sujono juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menghubungi Call Center 110 apabila melihat atau mengalami tindak pidana maupun gangguan kamtibmas
(Ir,Lubis)


Komentar