Tak Terima Di Aniaya, Serma Buana Delly Laporkan MIS Warga Desa Rawa Sari Ke Polres Asahan

Asahan, bidikkasusnews.com - Serma Buana Delly laporkan MIS (+/-25 tahun) warga desa Rawa Sari Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan ke-Polres  Asahan dengan nomor laporan: LP/B/108/II/2026/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 4 Februari 2026 pukul 16.29 WIB.

Dengan dugaan tindak pidana penganiayaan pasal 466 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP "Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp 50juta).

Kepada awak media Serma Buana Delly menceritakan kronologi kejadian dugaan penganiayaan yang ia alami atas perlakuan MIS (+/-25 tahun) saat konferensi pers di kantor PT. Agrinas Palma Nusantara.

Serma Buana Delly mengaku kejadian dugaan penganiayaan tersebut terjadi di jalan blok K 11 desa Rawa Sari Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 10.30 WIB.

Dugaan penganiayaan tersebut MIS (+/-25 tahun) lakukan saat melakukan perlawanan hendak di amankan tertangkap tangan diduga mencuri buah kelapa sawit milik PT. Agrinas Palma Nusantara.

"Saya di dampingi Tim telah melaporkan MIS (+/-25 tahun) ke Polres Asahan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan, agar pelaku di proses sesuai undang-undang yang berlaku di NKRI ini. Penganiayaan tersebut terjadi di lokasi saat ia ketangkap tangan mengambil buah kelapa sawit milik PT. Agrinas saat hendak saya amankan bersama Tim.

Ia melawan dengan cara menghempaskan tangan kirinya mengarah ke wajah saya sehingga mengenai bibir kiri bagian dalam dan mengalami luka gores," Jelas Serma Buana Delly kepada awak media saat melakukan konferensi pers di kantor PT. Agrinas Palma Nusantara Regional Sumatera Utara 1 Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara.

(Muhammad Yusup Harahap)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami