Wujudkan Kepastian Hukum, Kejari Simalungun Musnahkan Barang Bukti dari 121 Perkara yang Telah Inkracht

Simalungun, bidikkasusnews.com – Kejaksaan Negeri Simalungun melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). Kegiatan ini digelar di pelataran kantor Kejaksaan Negeri Simalungun pada Rabu, 25 Februari 2026.

Pemusnahan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas Jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan, sekaligus upaya untuk memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak disalahgunakan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah Pejabat Utama pada Kejaksaan Negeri Simalungun, dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta instansi terkait, antara lain: Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Kepala BNN Kabupaten Simalungun, Kasat Narkoba Polres Simalungun, Kasat Reskrim Polres Simalungun, Perwakilan Koramil, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, Camat Siantar.

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 121 perkara, dengan rincian kategori sebagai berikut:

1. Perkara Narkotika (54 Perkara)

Barang bukti narkotika mendominasi kegiatan hari ini, yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan agar tidak dapat dipergunakan kembali:

Sabu-sabu: Berat total 698,88 gram.

Ganja: Berat total 149 gram.

Barang bukti Pendukung: 31 unit handphone, 18 unit timbangan digital, 31 buah pipet plastik, 380 bungkus plastik klip berisi narkoba, 8 buah bong (alat hisap), 16 buah kaca pirex, serta ribuan plastik klip kosong dan perlengkapan lainnya.

2. Perkara Orang dan Harta Benda (60 Perkara)

Kategori ini mencakup barang bukti dari kasus pencurian, penganiayaan, dan kejahatan terhadap nyawa, di antaranya:

Senjata Api: 1 pucuk senjata Soft Gun Colt, 1 buah Magazine, 1 buah senjata Pistol Revolver, serta tabung CO2 dan peluru.

Senjata Tajam: 6 bilah pisau, 1 buah arit, dan 1 bilah parang.

Lainnya: 1 buah borgol, obeng, kayu rambung, tandan kelapa sawit, serta berbagai jenis pakaian (kaos, jaket, celana) yang terkait dengan tindak pidana.

3. Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (7 Perkara)

Barang bukti dari perkara yang mengganggu ketertiban umum, termasuk alat-alat yang digunakan dalam pencurian hasil perkebunan:

2 buah egrek, 2 buah keranjang along-along, 1 unit angkong (kereta sorong), 2 buah tojok besi, dan 1 unit handphone.

Metode Pemusnahan

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai dengan jenis barangnya. Narkotika jenis sabu dilarutkan dalam air, ganja dan barang bukti berbahan kain/plastik dibakar dalam tong khusus, sementara senjata api dan senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda agar tidak dapat difungsikan kembali.

Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Simalungun menyampaikan bahwa kegiatan ini rutin dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan kepada publik. "Kami memastikan seluruh barang bukti dari perkara yang sudah putus di pengadilan telah dieksekusi sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.

Pemusnahan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas Jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan, sekaligus sinergi antar instansi dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Simalungun.

(JS)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami