Simalungun, bidikkasusnews.com - Pengurus Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) memberikan Plakat dan Sertifikat Cinderamata kepada Pengadilan Negeri Simalungun sebagai bentuk penghargaan atas partisipasi sebagai narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas implementasi KUHP dan KUHAP terbaru, yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Education & Anti Narcotic KPKM-RI Award 2026.
Penyerahan cinderamata tersebut dilaksanakan pada hari Kamis 12 Maret 2026 dan diterima langsung oleh Hakim Harya Juang Siregar, yang mewakili Pengadilan Negeri Simalungun.
Penghargaan diserahkan oleh Ketua Umum KPKM-RI Hunter D. Samosir, didampingi oleh pengurus Munir Purba dan Manangkas Sigiro, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi Pengadilan Negeri Simalungun dalam memberikan pemaparan hukum pada forum diskusi yang membahas perkembangan hukum pidana nasional, khususnya terkait penerapan KUHP dan KUHAP terbaru.
Ketua Umum KPKM-RI menyampaikan bahwa keterlibatan unsur peradilan dalam forum kajian hukum sangat penting dalam memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat, terutama dalam menghadapi perubahan regulasi hukum yang menuntut profesionalitas, ketelitian, dan sinergi antar lembaga penegak hukum.
Pihak Pengadilan Negeri Simalungun melalui perwakilannya menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diberikan, serta berharap kegiatan edukasi hukum dan diskusi ilmiah seperti ini dapat terus dilakukan guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat koordinasi antar lembaga dalam penegakan hukum.
Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan diakhiri dengan sesi dokumentasi bersama sebagai simbol sinergi antara KPKM-RI dan Pengadilan Negeri Simalungun dalam mendukung penegakan hukum yang berintegritas, profesional, dan berkeadilan.
(JS)




Komentar