Penjelasan Pihak Sekolah SMK N 3 Sibolga Terkait Prosedur Administrasi dan Penegakan Kedisiplinan Siswa

SIBOLGA, Bidikkasusnews.com – Menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat terkait permintaan surat pindah oleh salah satu (mantan) siswa berinisial “SA”, pihak sekolah SMK Negeri 3 Kota Sibolga merasa perlu memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan duduk perkara sesuai dengan aturan kependidikan yang berlaku.

Kronologi dan Fakta Administrasi

Pihak sekolah mengonfirmasi bahwa siswa yang bersangkutan telah menyatakan penarikan diri secara mandiri dari aktivitas belajar mengajar dari sekolah SMK Negeri 3 Sibolga per tanggal 2 Februari 2026 sebelum proses perpindahan resmi diproses. Keputusan tersebut dilaporkan telah disepakati oleh pihak keluarga, di mana orang tua siswa telah menandatangani surat pengunduran diri secara langsung.

 Perlu dipahami bahwa penerbitan Surat Keterangan Pindah memiliki prosedur administratif yang ketat, yang mewajibkan siswa dalam kondisi status aktif dan berkelakuan baik sesuai catatan dapodik.

Menurut Keterangan dan catatan guru bimbingan konseling dan kesiswaan, Efrima Yenti, S.Pt, bahwa siswa yang bersangkutan tercatat telah melakukan sejumlah pelanggaran berat terhadap tata tertib sekolah secara berulang. 

Pihak sekolah telah melakukan langkah-langkah pembinaan, mulai dari teguran lisan, pemanggilan orang tua, hingga surat peringatan, namun tidak menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan.

”Pelanggaran terhadap tata tertib sekolah yang berulang seperti Kedisiplinan dan Absensi, dimana Anak kita ini telah 70 hari tidak datang hadir kesekolah” Ungkap Efrima Yenti, S.Pt, Guru BK

Mengapa Surat Pindah Tidak Dapat Diterbitkan?

Terkait desakan pihak keluarga agar sekolah mengeluarkan Surat Keterangan Pindah, pihak manajemen sekolah menjelaskan kendala administratif dan hukum berikut:

Status Dapodik telah Non-Aktif : Secara sistematis, siswa yang sudah melakukan Penarikan Diri “Keluar” tidak lagi tercatat sebagai siswa aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Surat pindah hanya bisa diterbitkan bagi siswa yang berstatus Aktif.

Perbedaan Mekanisme : Surat Pindah adalah dokumen untuk mutasi antar-sekolah bagi siswa aktif. Sedangkan untuk siswa yang sudah (Tarik Diri) “Keluar”, prosedur yang berlaku adalah pengembalian siswa kepada orang tua secara resmi.

Integritas Dokumen : Mengeluarkan surat pindah bagi siswa yang sudah tidak memiliki hak belajar (karena Tarik Diri) akan menjadi maladminstrasi dan melanggar regulasi Dinas Pendidikan.

”Kami memahami harapan orang tua untuk melanjutkan pendidikan putra-putrinya.

 Namun, secara aturan pendidikan nasional, kami tidak bisa menerbitkan ‘Surat Pindah’ untuk siswa yang statusnya sudah Tarik Diri “Keluar”. Yang bisa kami berikan adalah Surat Keterangan Pernah Bersekolah atau fotokopi rapor terakhir,” ujar F L Tobing, Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Sibolga.

Namun meski begitu, Pihak sekolah tetap berkomitmen mendukung hak pendidikan anak dan menyarankan pihak keluarga untuk menempuh jalur Pendidikan Kesetaraan (Paket A/B/C) melalui SKB atau PKBM dan melakukan pendaftaran ulang di sekolah baru sebagai siswa baru (tergantung kebijakan sekolah tujuan) dengan melampirkan keterangan riwayat belajar terakhir.

Maka, Pihak SMK Negeri 3 Kota Sibolga berharap klarifikasi ini dapat menjernihkan situasi dan menghindari kesalahpahaman lebih lanjut di tengah masyarakat. 

(Suryani)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami