Diduga Ada Jual Beli Jabatan, Calon Gamot di Kecamatan Panei Beberkan Permainan Panitia Uang Jaminan Rp 15 Juta Hingga Rp 20 Juta

Simalungun, bidikkasusnews.com - Informasi yang beredar di lapangan terkuak dugaan praktik jual beli jabatan dalam proses pengangkatan Gamot di Nagori Sigodang Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun. Dalam informasi ini berkembang di tengah masyarakat Selasa 19 Mei 2026 menyebut adanya dugaan setoran uang puluhan juta rupiah demi meloloskan peserta menjadi Gamot (perangkat desa).

Menurut pengakuan salah seorang calon Gamot mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 15 000 000-, kepada pihak yang diduga berkaitan dengan proses seleksi Gamot. Uang tersebut disebut sebagai bentuk “jaminan” agar dirinya dapat dipastikan lolos.

Salah seorang nara sumber yakni calon Gamot yang tidak mau disebut jati dirinya menduga sempat meyakinkan dirinya bahwa proses seleksi sudah bisa “diatur”. Bahkan, disebut-sebut ada arahan urusan panitia dan jawaban ujian nantinya akan dibantu yakni diarahkan ke panitia soal ujian juga akan dibantu jawabannya,” ujar sumber tersebut.

Namun, janji tinggal janji karena salah seorang calon Gamot tersebut justru dinyatakan tidak lolos dalam seleksi. Ironisnya menurut informasi yang beredar ada peserta lain yang diduga memberikan uang lebih besar hingga mencapai sekitar Rp 20 000 000, akhirnya dinyatakan lolos menjadi Gamot.

Memang sejak awal ia mengaku sudah menyimpan kecurigaan karena secara diam-diam, ia menyebut telah merekam percakapan dengan oknum Camat Kecamatan Panei (Ronal Simarmata) terkait dugaan pembicaraan soal uang dan kelulusan tersebut. Rekaman itu disebut disiapkan sebagai bukti apabila dirinya benar-benar tidak diloloskan.

Langkah tersebut dilakukan karena mengaku takut apabila nantinya seluruh pembicaraan dibantah. Kini, keberadaan rekaman itu mulai menjadi perbincangan dan disebut-sebut dapat membuka tabir dugaan permainan senyap dalam proses pengangkatan Gamot di Kecamatan Panei.

Ironisnya, ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Camat Kecamatan Panei guna meminta klarifikasi terkait dugaan pungli dan permainan jabatan tersebut, nomor wartawan justru diduga langsung diblokir.  Sikap tertutup tersebut semakin menimbulkan kecurigaan publik terhadap dugaan praktik pungutan liar dalam proses seleksi Gamot.

Dinilai apabila memang tidak ada permainan uang dan penyimpangan, seharusnya pihak kecamatan bersikap terbuka dan memberikan penjelasan kepada media, bukan malah menghindar dari konfirmasi wartawan.

Jika dugaan ini terbukti benar maka tindakan tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi hingga suap jabatan dan penyalahgunaan wewenang. Hal itu dapat dijerat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu apabila terbukti ada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan jabatan, maka dapat pula dijerat Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Bia dugaan ini dibiarkan maka jabatan pelayanan publik akan berubah menjadi ajang transaksi bukan lagi berdasarkan kemampuan dan integritas. Sehingga masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Simalungun, inspektorat, hingga Aparat Penegak Hukum segera turun tangan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait termasuk Camat dan panitia seleksi.

(JS)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami