Pemkab Dairi Perkuat Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak hingga TPPO Lewat Sosialisasi

Dairi, bidikkasusnews.com - Dalam rangka pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO), anak berhadapan dengan hukum, dan perkawinan anak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi melalui DP3AP2KB mengundang sejumlah lembaga untuk kegiatan penggerakan dan pemberdayaan masyarakat.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Dairi, oleh dr. Nita Sitohang, yang di laksanakan kegiatan penggerakan dan pemberdayaan masyarakat di Kantor Puspaga Kekelengen Sidikalang, Rabu (20/05/26).

 Sosialisasi yang merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, yang ditegaskan dalam Pasal 72 ayat (1) bahwa masyarakat berperan serta dalam perlindungan anak, baik secara perorangan maupun kelompok.

Adapun peserta yang diundang sebanyak 33 orang, terdiri dari DP3AP2KB, UPT PPA Dairi, Asosiasi Pendeta Indonesia, KNPI, Badan Musyawarah Gereja, Usaha Rumah Mode Tabita, Usaha Lok Labana, Usaha Gwen Breads, serta perwakilan sembilan media online.

(Mhd Ibrahim Simarmata)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami