Polres Toba Tegaskan Komitmen Bersihkan Internal Dari Narkoba,Briptu A.T Jalani Sidang KKEP

Toba, bidikkasusnews.com - Polres Toba kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, termasuk di lingkungan internal institusi kepolisian.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Briptu A.T , anggota Polres Toba, yang terbukti terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Sidang KKEP dilaksanakan pada Rabu, 13 Mei 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB di Aula Harungguan Mardemak Polres Toba.

Sidang dipimpin oleh Wakapolres Toba, Kompol Abdul Rahman, S.H., M.H., selaku Ketua Komisi, didampingi Kabag SDM Kompol Jonggara Hutajulu sebagai Wakil Ketua, dan Kabag Log Kompol Victor Siagian sebagai Anggota Komisi. Bertindak sebagai Sekretaris Sidang adalah Brigpol Syahriani Sitorus, S.H.

Terbukti Terlibat Penyalahgunaan Narkotika

Dalam persidangan, Briptu A.T terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dengan menjadi perantara jual beli sabu sekaligus menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri.

Perbuatan tersebut dilakukan pada Minggu, 25 Mei 2025, di rumah R.M alias Kallo, di Desa Parparean I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Balige pertanggal 12 November 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Komisi Merekomendasikan PTDH

Setelah memeriksa keterangan saksi-saksi, alat bukti, dan mendengarkan pengakuan pelanggar, Komisi KKEP memutuskan:

Menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela;

Menjatuhkan sanksi administratif berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.

*Atas putusan tersebut, Briptu A.T menyatakan banding.*

Kapolres Toba AKBP V.J Parapaga S.I.K Mengatakan Tidak Ada Toleransi bagi Anggota yang Terlibat Narkoba

Kapolres Toba menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat narkoba merupakan bentuk nyata komitmen Polres Toba dalam menjaga marwah institusi.

Langkah ini juga merupakan dukungan terhadap arah kebijakan Kapolda Sumatera Utara yang menekankan pemberantasan narkoba harus dimulai dari internal anggota kepolisian sendiri.

“Tidak ada ruang bagi personel Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Penegakan disiplin dan kode etik harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegas Kapolres Toba.

Wujud Keseriusan Bersihkan Internal Polri

Pelaksanaan sidang etik ini menjadi bukti bahwa Polres Toba tidak mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, terlebih yang berkaitan dengan narkotika.

Dengan penindakan tegas terhadap personel yang melanggar, Polres Toba berharap dapat terus menjaga integritas institusi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Toba.

Relis Humas Polres Toba

(Mansur pardede)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami