BINJAI, bidikkasusnews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali berhasil menangkap tiga orang laki-laki yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Binjai, pada Sabtu (16/5/2026).
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AP (26), warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal; EY (26), warga Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang; serta AS (28), warga Desa Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Penangkapan AP dilakukan di lokasi di Jalan Apel, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, sekitar pukul 15.00 WIB. Sementara itu, EY dan AS berhasil diamankan oleh Tim Pemburu Begal yang dipimpin Ipda Novriko Sijabat, S.H., saat melakukan penelusuran di Jalan Megawati, Kecamatan Binjai Timur, sekitar pukul 19.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, yang kemudian segera ditindaklanjuti oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., dengan menugaskan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil melakukan penangkapan.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, yaitu:
- Dari tersangka AP: 3 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip dengan berat bruto 3,01 gram, 1 buah kotak rokok merek Surya yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi BK 5344 SY.
- Dari tersangka EY dan AS: 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,59 gram, 1 unit telepon genggam merek Real berwarna biru, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BK 5856 IP.
Kasat Reserse Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, menjelaskan bahwa terhadap tersangka AP dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Sementara terhadap EY dan AS dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kapolres Binjai, AKBP Mirzal, mengimbau agar masyarakat terus berperan aktif membantu kepolisian dengan menyampaikan informasi melalui layanan Pusat Panggilan 110 apabila mengetahui adanya indikasi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen untuk memberantas sampai ke akar-akarnya peredaran narkotika di seluruh wilayah hukum Polres Binjai,” tegas Kapolres Binjai.
(Togi Hendri H Sihombing)
Sumber humas polres Binjai


Komentar