BINJAI, Bidikkasusnews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial SY alias IPIT (49 tahun) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, di wilayah Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, pada Senin (18/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB malam hari.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan cepat oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H. Beliau kemudian menugaskan Kepala Regu II, IPDA Jun Fredy Sembiring, S.H., beserta anggota untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
Saat melakukan penyelidikan di lokasi pertama, yaitu Jalan Flamboyan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, petugas melihat seorang laki-laki yang berperilaku mencurigakan. Tanpa alasan yang jelas, pria tersebut berusaha menghindari kehadiran petugas. Berdasarkan pengamatan dan kecermatan petugas, mereka kemudian mendekati dan melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut. Hasil pemeriksaan menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu di saku bagian belakang celana pelaku.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan informasi ke alamat tempat tinggal pelaku di Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara. Setelah dilakukan penggeledahan menyeluruh di rumah pelaku, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu:
- 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,83 gram
- 2 bungkus plastik klip
- 1 buah pipet modifikasi
- 1 set alat hisap sabu (bong)
- 1 buah kotak bedak yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti
- 1 unit telepon genggam merek Samsung
- 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 3316 PBB
Kasat Reserse Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, menjelaskan bahwa terhadap tersangka SY alias IPIT telah dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sementara itu, Kapolres Binjai, AKBP Mirzal, mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kepolisian dengan menyampaikan informasi terkait tindak pidana melalui layanan pusat panggilan 110.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika secara menyeluruh sampai ke akar-akarnya di seluruh wilayah hukum Polres Binjai,” tegas AKBP Mirzal.
(Togi H Sihombing)


Komentar