TERDAKWA MANTAN KETUA BUMNag UNGGUL JAYA DITUNTUT SELAMA 5 TAHUN dan 6 BULAN PENJARA

Simalungun, bidikkasusnews.com - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun, Suci Farhafillah SH,Putri Ayutia Damanik SH dan Debika Lumbanbatu SH,Senin 18 Mei 2026 melaksanakan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Medan.  Agenda sidang  kali ini pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Jantuahman Purba (45) mantan ketua  Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya, Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batunanggar Kabupaten Simalungun.

Dalam agenda pembacaan tuntutan JPU menyatakan  terdakwa Jantuahman Purba telah terbukti bersalah menggelapkan dana BUMNag mencapai Rp533.297.283 (lima ratus tiga puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah). Atas perbuatannya maka terdakwa dipersalahkan melanggar pasal Primair: Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subsidair: Pasal 604 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 Karena  Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun sebelumnya telah melaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa dan memaparkan poin poin dakwaan di hadapan Majelis Hakim da Panasehat Hukum terdakwa.. Kemudian karena terdakwa sudah benar benar terbukti bersalah maka JPU menyatakan terdakwa dituntut selama 5 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 50 juta dan bila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman tambahan 3 bulan kurungan penjara. Kemudian menetapkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 533.297.283 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar uang pengganti sebagaimana dimaksut paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan yang tetap memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda atau aset terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi pengganti tersebut. Kemudian apa bila tidak mencukupi pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Usai pembacaan tuntutan kemudian

Majelis Hakim yang diketuai oleh M.Yusafrihardi Girsang, SH.MH, menunda persidangan dan dijadwalkan pekan depan.

Seluruh rangkaian persidangan berjalan dengan aman dan tertib. Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Simalungun menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini secara profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku hingga adanya putusan hukum tetap, ujar Kasi Pidsus

(JS)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami