Terkait Perbedaan Laporan Upah Honorer, Tanggapan Kaban BKAD Dinilai Belum Menjawab Substansi

Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com - Perbedaan besaran upah tenaga honorer/TK II yang dilaporkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) dengan upah yang diterima tenaga honorer terus menjadi perhatian publik di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Rabu (20/5/2026).

Berdasarkan informasi yang beredar, upah tenaga honorer yang dilaporkan sebagai dasar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan disebut sebesar Rp1,7 juta, sementara pembayaran riil yang diterima tenaga honorer disebut sekitar Rp1,2 juta.

Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak terkait dasar penetapan upah yang dilaporkan, transparansi penganggaran, serta komponen yang menjadi dasar pelaporan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Susi Asmarani, saat dikonfirmasi media menjelaskan bahwa nilai upah yang dilaporkan mencakup komponen tertentu sesuai kebijakan penganggaran. Namun, saat ditanyakan lebih lanjut mengenai rincian komponen tersebut, belum diperoleh penjelasan lebih detail.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Labuhanbatu Utara, Zahida Hafani, menyampaikan bahwa upah tenaga honorer berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Menurutnya, dasar upah yang dilaporkan mengacu pada ketentuan upah minimum terendah saat itu.

Di sisi lain, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Labuhanbatu Utara, Syofyan Yusma, saat dikonfirmasi media mempertanyakan apakah pembayaran upah tenaga honorer telah sesuai dengan besaran upah yang dilaporkan atau hanya dibayarkan sebesar Rp1.200.000.

Dalam balasan WhatsApp pribadinya, Syofyan Yusma menjelaskan bahwa pembayaran BPJS Ketenagakerjaan mengacu pada kemampuan anggaran daerah pada tahun berjalan.

“Bahwa untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan mengacu kepada kemampuan anggaran yang tersedia pada tahun berkenaan. Demikian kami sampaikan,” tulisnya.

Namun, jawaban tersebut dinilai belum menjawab secara langsung pertanyaan terkait dasar perbedaan antara upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan pembayaran riil yang diterima tenaga honorer.

Hingga kini, perbedaan keterangan dari sejumlah pejabat terkait masih memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama mengenai dasar pelaporan upah, komponen penghasilan yang dimaksud, serta kesesuaian antara laporan administrasi dan pembayaran riil kepada tenaga honorer.

Sejumlah pihak juga berharap Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara melakukan penelusuran dan memberikan penjelasan terbuka agar persoalan tersebut tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

(Ricki Chaniago)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami