Publik Mendesak KPK Mengawasi Aset Daerah Terkait Polemik PIHP Yang Tak Kunjung Usai Sampai Sekarang

Padangpanjang, bidikkasusnews.com – Di dalam  Polemik yang terjadi pada pengelolaan Pasar Induk Hortikultura dan Pangan (PIHP) Bukit Surungan belakangan ini semakin menjadi perhatian publik. Konflik yang tak pernah usai antara Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang dengan PT. Alam Sejahtera Sejati (ASS), dinilai tidak lagi menyangkut soal administrasi, akan tapi sudah masuk dalam ranah sengketa pengelolaan aset. Hal tersebut tentu saja dapat menimbulkan dampak langsung terhadap perekonomian masyarakat dan keuangan daerah.

PIHP Bukit Surungan yang merupakan salah satu pusat perdagangan hasil pertanian dan distribusi pangan terbesar di Kota Padang Panjang, serta menjadi urat nadi aktivitas ekonomi masyarakat. Pasar ini menjadi tempat bergantungnya masyarakat pedagang, petani, sopir angkutan barang, hingga pelaku usaha kecil lainnya.

Salah seorang penggiat sosial yang terus mengikuti perkembangan PIPH kepada awak media, Minggu,(31/05/26) mengatakan, polemik yang terjadi di PIPH tersebut jika dibiarkan terus menerus tanpa  ada kepastian bisa mengganggu iklim investasi serta aktivitas perdagangan di Pasar Bukit Surungan ini.

sedangkan "Masyarakat ingin kepastian hukum dan kepastian dalam pengelolaan Pasar. Jika ini dibiarkan terus  menerus tanpa ada solusi yang jelas, dipastikan pihak yang akan dirugikan adalah masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas perdagangan di PIHP,” kata pria paruh baya yang enggan menyebutkan namanya itu.

Selain itu, tuturnya lagi, hal ini juga akan berdampak terhadap pelaku usaha, juga berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, sejumlah kalangan yang menilai, apabila konflik pengelolaan ini terus dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas, maka potensi pemanfaatan aset daerah tidak akan berjalan maksimal dan dapat berisiko menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

Dengan dasar itu, masyarakat dari berbagai elemen pun mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut melakukan pengawasan terhadap tata kelola aset daerah tersebut. Pengawasan dinilai penting untuk memastikan seluruh proses pengelolaan aset publik berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keterlibatan lembaga pengawas dianggap dapat menjadi langkah preventif guna mencegah munculnya potensi penyimpangan dalam pengelolaan aset Daerah.

Sedangkan pada  acara muslembang yang di adakan tanggal 6/2/2026 Wali Kota  Hendri Arnis mengatakan agar mengesampingkan terlebih dahulu masalah lapor melapor  antara PT ASS dengan pemko pada aparat kepolisian dan menginstruksikan kepada OPD terkait untuk meniadakan  pungutan beo dan retribusi dan pemerintah OPD terkait untuk pokus pada penataan pasar agar tercipta aman  ,kenyamanan dan ketertiban PIHP tersebut"

“Kami berharap agar penyelesaian dilakukan melalui dialog terbuka dan jalur hukum yang berkeadilan. Kami juga mendorong Pemko Padang Panjang dan PT ASS agar segera menemukan solusi terbaik demi menciptakan kepastian hukum, menjaga stabilitas ekonomi, serta melindungi kepentingan para pedagang dan masyarakat,” ujar Budi (Bukan nama sebenarnya), yang merupakan pengurus salah satu LSM di Kota Padang Panjang dan juga merupakan penggiat sosial aktif. Hal itu disampaikannya saat tidak sengaja berjumpa dengan awak media bikas disalah satu warkop dipojokan Pasar Busur,Senin (1/6/26).

Menurut budi, Masyarakat umum, pedagang dan petani, tidak boleh menjadi korban dari konflik berkepanjangan tersebut. Kami hanya ingin kepastian transparansi dalam pengelolaan, terutama penarikan retribusi, serta sistem pengawasan yang mampu menjamin seluruh aktivitas pasar berjalan sesuai aturan.

“PIHP Bukit Surungan harus kembali difungsikan sebagai pusat ekonomi rakyat yang sehat, tertib, dan produktif ungkapnya.

(Yuli saldeng)

Artikel Terkait

Berita|Sumbar|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami