DUGAAN MANIPULASI KEGIATAN BONGKAR MUAT DERMAGA 202 MERUGIKAN NEGARA RATUSAN JUTA

‎Belawan, Bidikkasusnews.com - Aroma dugaan permainan data kembali menyeruak dari kawasan Pelabuhan Belawan. Forum Wartawan Kejaksaan Negeri Belawan (FORWAKA) menyoroti dugaan manipulasi dokumen barang masuk di Dermaga 202 Pelabuhan Ujung Baru Pelindo Belawan yang disebut berpotensi menggerus penerimaan negara hingga ratusan juta rupiah.

‎Sorotan ini mengarah pada aktivitas bongkar muat kapal tongkang Evelynn 1 330F yang membawa muatan Rig APS Lion #99. Berdasarkan informasi yang dihimpun, volume muatan kapal tersebut disebut mencapai 10.532 meter kubik. Namun, angka itu diduga berubah drastis dalam data yang beredar menjadi hanya sekitar 4.500 meter kubik.

‎Selisih ribuan meter kubik tersebut memantik tanda tanya besar. Jika dugaan perubahan data itu benar terjadi, maka bukan hanya administrasi yang dipermainkan, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap penerimaan negara dari pajak dan pungutan kepelabuhanan.

‎FORWAKA menilai dugaan ini harus dibuka secara terang benderang. Sebab, persoalan tersebut diduga berkaitan dengan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) PT Barokah serta PT Bona Bahari yang disebut sebagai pemenang tender dan pelaksana kegiatan operasional bongkar muat di lokasi.

‎Di tengah aktivitas bongkar muat yang berlangsung di Dermaga 202, seorang buruh yang enggan disebutkan namanya mengaku telah bekerja selama kurang lebih lima hari. Namun, ia menyebut hanya mengetahui volume muatan sebesar 4.500 meter kubik.

‎"Kami sudah lima hari bekerja. Setahu kami muatannya hanya 4.500 meter kubik," ujarnya.

‎Pernyataan itu semakin memperkuat desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tinggal diam. FORWAKA meminta Kejaksaan Negeri Belawan segera turun tangan untuk menelusuri seluruh dokumen, data kubikasi, proses tender, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam aktivitas bongkar muat tersebut.

‎Ketua FORWAKA, Budi Yanto, SH, menegaskan bahwa dugaan manipulasi data barang tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil. Menurutnya, apabila terbukti ada permainan angka yang menyebabkan berkurangnya penerimaan negara, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

‎"Kami meminta Kejari Belawan segera memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam manipulasi data barang yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah," tegas Budi Yanto saat meninjau lokasi bongkar muat di Dermaga 202 Pelabuhan Ujung Baru Belawan, Jumat (3/7/2026).

‎Budi yang juga tokoh masyarakat Kota Medan itu turut meminta Kejari Belawan memanggil dan memeriksa manajemen Pelindo Cabang Belawan, Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), serta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pencatatan dan pengelolaan data barang tersebut.

‎"Jangan ada yang kebal hukum. Jika ada pihak yang bermain dengan data dan merugikan negara, maka harus diproses secara tegas dan transparan," katanya.

‎Kini, publik menanti langkah nyata Kejaksaan Negeri Belawan. Dugaan selisih kubikasi dari 10.532 meter kubik menjadi 4.500 meter kubik bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan persoalan serius yang berpotensi menyentuh kepentingan negara dan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pelabuhan.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT Barokah, PT Bona Bahari, Pelindo Cabang Belawan, maupun pihak terkait lainnya terkait dugaan tersebut.

‎(SURYONO)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami