Imigrasi‑Polda Sumut Bongkar Sindikat Love Scamming Lintas Negara, 7 WNA dan 31 WNI Diamankan di Medan

MEDAN, bidikkasusnews.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara, menggelar konferensi pers pada Senin, 6 Juli 2026. Acara yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Jalan Gatot Subroto, Medan ini mengusung tema Sinergi Penegakan Hukum: Pengungkapan Jaringan Love Scamming Internasional, guna memaparkan secara resmi keberhasilan operasi gabungan membongkar sindikat penipuan daring lintas negara yang beroperasi di wilayah Kota Medan.

Konferensi pers dipaparkan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Bapak Uray, didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara Dr. Parulian, Kepala Seksi Intelijen Tirta Mandala, serta Kasubdit 3 Direktorat Siber Polda Sumatera Utara AKBP Poltak Simbolon. Dijelaskan bahwa pengungkapan sindikat ini berkat kerja sama terpadu yang terjalin erat antara Kantor Wilayah, Unit Pelaksana Teknis di lingkungan keimigrasian, dan aparat kepolisian, yang berjalan beriringan mulai dari tahap pengumpulan informasi intelijen, pelacakan jejak digital, hingga pelaksanaan penindakan di lapangan.

Kepala Kantor Imigrasi Uray merinci kronologi penindakan, yang berawal dari laporan masyarakat lalu dikembangkan secara bertahap. Operasi dimulai pada 23 Juni 2026 dan mencapai puncaknya pada dini hari tanggal 4 Juni 2026 di dua lokasi utama, yakni kawasan Perumahan Royal Sumatera dan Hotel Golden Elephant. Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan 7 orang warga negara asing yang terdiri dari 6 warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan 1 warga negara Vietnam, serta 31 orang warga negara Indonesia yang kesemuanya diduga terlibat aktif dalam jaringan kejahatan tersebut. Dari seluruh lokasi operasi juga disita ratusan barang bukti berupa 120 unit telepon seluler, 55 unit komputer, 7 unit komputer jinjing, 48 buah papan ketik, 7 dokumen perjalanan yang masih berlaku, serta puluhan perangkat pendukung lain yang digunakan sebagai sarana utama menjalankan aksi penipuan.

Lebih lanjut dijelaskan, sindikat ini beroperasi dengan cara memalsukan dan memanipulasi identitas diri di sejumlah platform media sosial seperti TikTok, Instagram dan Thread, guna membangun hubungan emosional dengan calon korban dalam kurun waktu tertentu, hingga akhirnya korban tertipu dan menderita kerugian finansial yang cukup besar. Pihak imigrasi menegaskan fakta penting, yakni seluruh korban kejahatan ini berdomisili di luar negeri dan sampai saat ini belum ditemukan adanya korban yang berada di dalam wilayah Indonesia. Sementara itu AKBP Poltak Simbolon menyampaikan apresiasi tinggi atas sinergi yang terjalin sangat baik, di mana tim siber kepolisian berperan memetakan jejak komunikasi dan aliran dana, sehingga seluruh mata rantai jaringan dapat terungkap secara utuh. Terhadap warga negara asing yang terbukti terlibat nantinya akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi sekaligus dicantumkan dalam daftar penangkalan masuk ke wilayah Indonesia, berdasarkan Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Undang‑Undang Nomor 63 Tahun 2024, sedangkan terhadap warga negara Indonesia akan diproses secara pidana sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Utara Dr. Parulian menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus membuktikan tiga hal pokok: pertama, Indonesia tidak akan pernah membiarkan wilayahnya dijadikan tempat aman bagi setiap bentuk kejahatan transnasional; kedua, fungsi intelijen dan pengawasan keimigrasian berjalan efektif dalam mendeteksi pelanggaran yang dilakukan warga negara asing; dan ketiga, kerja sama antarlembaga penegak hukum merupakan kunci utama keberhasilan penindakan hukum. Pihaknya berkomitmen terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di seluruh wilayah Sumatera Utara, baik melalui operasi mandiri maupun operasi gabungan yang dikoordinasikan lewat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), sekaligus mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas warga negara asing yang dianggap mencurigakan ke kantor imigrasi terdekat atau aparat penegak hukum lainnya.

(Hendri Togi Sihombing)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami