BINJAI, bidikkasusnews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menindak tegas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum setempat. Melalui operasi penyelidikan tertutup atau teknik menyamar, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial RAR (26) yang diduga aktif sebagai pengedar narkoba, di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, pada Kamis dini hari, 2 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan dan informasi yang diterima dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Segera setelah menerima informasi, ia memerintahkan anggotanya turun ke lapangan melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menetapkan waktu pelaksanaan penangkapan menggunakan teknik operasi menyamar guna memastikan keberhasilan tindakan.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu‑sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto mencapai 10,07 gram, serta satu buah alat hisap atau kaca pirek yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba tersebut.
Terhadap perbuatannya, pelaku kini dijerat berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam sanksi pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., menegaskan keberhasilan ini adalah bukti keseriusan pihaknya memberantas narkoba hingga ke akar akarnya. “Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya. Masyarakat diimbau tetap aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri.
(T.HENDRI.SIHOMBING)


Komentar