Terungkap Saat Sosialisasi Perda, Warga Minta Polsek Medan Labuhan Tindak Tegas Geng Motor

Medan, bidikkasusnews.com - Warga Kecamatan Medan Labuhan meminta Polsek Medan Labuhan meningkatkan patroli rutin, terkait semakin kerapnya terjadi tawuran dan konvoi kawanan geng motor di kawasan Kelurahan Sei Mati sekitarnya, pada larut malam.

Menurut warga, ulah kawanan geng motor tersebut sangat menganggu kenyamanan warga, karena bukan sekedar melintas, juga melakukan pengrusakan dengan melempar rumah warga dengan benda keras.

Hal tersebut diungkapkan warga pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan nomor 10 tahun 2021, tentang  Ketenteraman dan Ketertiban Umum, yang diselenggarakan anggota DPRD Medan dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Janses Simbolon, di Lapangan Parkir Futsal, Pajak Rambe, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu sore (18/7).

Menurut warga permintaan tersebut mengacu pada Perda Kota Medan tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang menyebutkan, "Setiap orang atau badan memilik hak untuk merasakan dan menikmati ketenteraman dan ketertiban umum, yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan, sehingga dapat menjalankan kegiatan sesuai dengan norma - norma yang berkembang dalan kehidupan masyarakat,".

"Kami meminta pihak kepolisian meningkatkan patroli, dan menindak tegas para pelaku, karena ulah kawanan geng motor sudah sangat meresahkan, menimbulkan ketakutan, terutama warga yang pulang kerja larut malam," ujar salah seorang peserta sosialisasi.

Menyikapi keluhan dan permintaan tersebut, Bhabinkamtibmas Aipda DJ Mataniari mengatakan, akan menyampaikan keluhan warga itu kepada atasannya, dan menurutnya terkait dengan semakin kerapnya terjadi akai konvoi kawanan geng motor, pihak kepolisian juga telah meningkatkan patroli, terutama pada jam rawan.

Menurutnya, untuk mencegah terjadi hal - hal yang tidak diinginkan di lingkungan pemukiman penduduk, warga juga diharapkan dapat mengaktifkan Pos Keamanan Lingkungan.

Sebelumnya, anggota DPRD Medan, Janses Simbolon mengatakan, selain memiliki hak untuk merasakan dan menikmati ketenteraman dan ketertiban umum, warga maupun badan, juga memiliki kewajiban menciptakan, memelihara dan melestarikan, serta mencegah terjadinya gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.

Pada akhir kegiatan, pihak penyelenggara memberikan souvenir kepada ratusan peserta sosialisasi.

(Ariayansah lubis)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami