Aceh Singkil, BidikKasusNews.Com - Sejumlah Warga Desa Srikayu kecamatan Singkohor Kabupaten Kabupaten Aceh Singkil sebagai Pemilik/Ahli waris Lahan Eks Transmigrasi SKP E.UPT VIll/SP ll mendesak pimpinan PT Uburtraco/PT Nafasindo untuk mempertanggung jawabkan lahan yang dipinjam pakai segera di kembalikannya.
Dari keterangan surat peryataan tahun 1993 dan Surat Perjanjian tahun 1995 yang dibuat Derektur PT Ubertraco / PT Nafasido ada memakai lahan usaha ll yang sudah bersertifikat sebanyak 12 kpeling Berseta lahan perluasan Desa HPL Eks Transmigrasi untuk dijadikan tempat pembibitan kelapa sawit "Kata Zainuddin pada media Selasa tanggal 7/7/2026.
Dengan Adanya Permasalahan tersebut warga sebagai pemilik/Ahli waris sangat dirugikan karena hak -hak mereka yang belum dikembalikan sehingga menimbulkan kegaduhan dan Konfilik/sengketa berkepanjangan antara masyarakat dengan PT Nafasindo yang beroperasi diwilayah Aceh singkil "ucapnya.
Saipul Bahri salah satu warga juga menambahkan Pimpinan PT Nafasindo harus bertanggung jawab dimana dalam surat tersebut dipinjam disitu juga harus dikembalikan dan upaya meminta kembali sudah tiga kali melalui surat resmi kami layangkan pada pimpinan PT Nafasindo namun belum membuah hasil.
Dalam hal ini kami sebagai pemilik/ Ahli waris lahan tersebut bersama sejumlah tokoh masyarakat memohon meminta pada Bupati Aceh Singkil, BPN Aceh Singkil dan Pimpinan DPRK Aceh Singkil untuk dapat segera membatu permasalahan tersebut atau mencari jalan solusinya Demi terciptanya keadilan di masyarakat, Harapannya.
(Muklis)


Komentar