Barang Bukti Dari 120 Perkara Di Musnahkan Kejari Asahan

Asahan, bidikkasusnews.com - Kejari Asahan gelar pemusnahan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana yang sudah mendapat kekuatan hukum tetap (Inkracht ).

Kegiatan yang di hadiri Kajari Asahan beserta jajaran, perwakilan Kapolres Asahan, Perwakilan BNNK Asahan, Perwakilan Dinas Kesehatan Asahan, Plt Kadis Lingkungan Hidup Asahan, Insan Pers dan para undangan dilaksanakan di halaman gudang Kompos Dinas Lingkungan Hidup, Selasa (04/08).

Dalam sambutan nya Kejari Asahan Mochamad  Ismono SH.,MH, menyampaikan, pemusnahan hari ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan serta komitmen dalam menjaga transparansi penegakan hukum. 

Lanjutnya, barang bukti tersebut berasal dari 120 perkara, yang terdiri dari 119 perkara tindak pidana umum dan 1 perkara tindak pidana khusus.

" Narkotika sebanyak 70 perkara, Oharda (Orang dan Harta Benda) sebanyak 22 perkara, Kamtibum sebanyak 27 perkara, dan Cukai sebanyak 1 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 3.116,68 gram, ekstasi 36,82 gram, dan ganja 435,15 gram " Ungkapnya.

Selain itu sebut Kajari, dia juga menerangkan jika pemusnahan yang di gelar ada juga berbagai jenis barang bukti lain nya seperti vape, telepon genggam, pisau, dompet, bong, timbangan elektrik, uang palsu, egrek, 60 jenis/item obat-obatan, 292 koli makanan olahan, 3 koli Frozen Food, 29 koli produk olahan makanan dan minuman (non box), serta 97 kotak obat - obatan. 

" Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan jenis nya, ada yang di bakar, di blender serta di rebus " Katanya.

" Metode tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti benar benar musnah dan tidak berpotensi di salahgunakan " Tambahnya.

Dia juga menjelaskan jika pemusnahan barang bukti ini salah satu agenda rutin Kejaksaan dan yang di musnahkan sudah berkekuatan hukum tetap.

" Dan ini kami lakukan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat dalam pelaksanaan penegakan hukum " Ungkapnya.

Usai kegiatan pemusnahan, di lakukan penandatanganan berita acara oleh pihak yang hadir, hal ini sebagai bentuk tanggung jawab administrasi dan hukum atas pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut. 

( INDRA SARAGIH )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya




VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami