Tanjungbalai, bidikkasusnews.com - Baru baru ini beredar di sosial media dari akun FB Warta Sumut dan Warta Labura dengan mengatakan adanya jajaran Polres Tanjungbalai menangkap terduga bandar sabu dengan barang bukti 100 Kg Sabu dan isu miring jika terjadi dugaan kompromi hukum 86 dengan nominal yang sangat besar antara petugas dengan pihak terduga.
Terkait beredar nya berita tersebut menjadi tanda tanya di kalangan masyarakat dan sejumlah wartawan pun melakukan konfirmasi ke Polres Tanjungbalai.
Hasil dari konfirmasi tersebut Kasi Humas Polres Tanjungbalai IPDA Ruslan mengatakan berita yang beredar tersebut adalah berita bohong dan tidak berazas.
Dia juga menjelaskan jika akun warta Sumut dalam unggahan nya di sosial media menarasikan isu penangkapan seorang terduga bandar besar narkoba bernama Iwan Nasution beserta dugaan penyitaan barang bukti seberat 100 kilogram.
Ada juga dalam postingan tersebut jika adanya kompromi antara oknum polisi dengan keluarga tersangka yang meminta sejumlah uang Rp 1 milyar untuk melepaskan terduga.
" Itu tidak benar " Ucap IPDA Ruslan (13/08) lebih lanjut dia mengatakan informasi yang beredar itu sama sekali tidak di dasari fakta lapangan.
" Satres narkoba Polres Tanjungbalai tidak ada dan tidak pernah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, apalagi mengamankan barang bukti seberat 100 kilogram dan menerima imbalan dalam bentuk apa pun " Tambahnya.
Dijelaskan IPDA Ruslan untuk meluruskan kesimpangsiuran di tengah masyarakat terkait berita hoax tersebut, polres Tanjungbalai menyampaikan beberapa poin untuk penegasan diantaranya.
" penangkapan Iwan Nasution dan penyitaan narkotika dalam jumlah fantastis murni merupakan kabar bohong yang dihembuskan oleh pihak tidak bertanggung jawab "
Lalu Polres Tanjungbalai juga menegaskan tidak ada negosiasi uang sejumlah Rp. 700 Juta hingga Rp. 1 Miliar itubadalah murni bentuk fitnah yang mencemarkan nama baik institusi Polri.
Dalam hal ini Ruslan juga menyebutkan jika pihak Polres Tanjungbalai masih mendalami efek dari beredar nya isu ini, dan tidak menolak kemukinan akan membuat laporan atas pencemaran nama baik institusi kepolisian Polres Tanjungbalai dengan pasal UU ITE.
" Polres Tanjungbalai menegaskan komitmennya untuk tetap bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu terhadap segala bentuk tindak pidana penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya " Pungkas Ruslan.
Di jelaskan kembali jika pihak kepolisian saat ini tengah menusuri akun media sosial yang pertama kali sebarkan narasi isu atau berita hoax tersebut, guna mengantisipasi keresahan di kalangan masyarakat luas.
" Dan Polres Tanjungbalai mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan insan pers agar selalu melakukan verifikasi serta menyaring informasi sebelum mengonsumsi maupun membagikan berita di media sosial " Pungkas Ruslan.
Ruslan uga meminta masyarakat yang memiliki informasi akurat terkait peredaran narkoba untuk tidak ragu melaporkannya melalui saluran resmi kepolisian.
( INDRA SARAGIH )


Komentar