Angkola Selatan, bidikkasusnews.com - Tim MITRA POLDASU bersama media BIDIK KASUS Menelusuri dan meng investigasi soal pemberitaan yang beredar di sejumlah media terkait dugaan pungutan liar Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Kecamatan Angkola Selatan dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar sampai dengan Rp2,1 miliar, Tim investigasi turun langsung mengkonfirmasi beberapa kepala desa.di kec angkola selatan.
Ketika awak media ini turun dan mewawancarai beberapa kepala desa tidak ada satupun yang mengungkapkan tentang pungutan .pungutan apa terang salah satu kepala desa yang tidak mau di sebut namanya Tim dari media mitra poldasu juga menanyakan kebenaran tentang berita miring yang beredar Kepada DODY KURNIAWAN SAP. MM saat beliau di jumpai ruangan kerjanya camat mengatakan saya selaku Camat Angkola Selatan menyampaikan klarifikasi dan Membantah dengan tegas adanya pungutan atau pemotongan Dana Desa/ADD sebesar 1% sampai dengan 3%.
Saya tegaskan bahwa tidak pernah ada kebijakan, perintah, instruksi maupun arahan dari Camat Angkola Selatan untuk melakukan pemotongan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 1% sampai dengan 3% di setiap desa.
Pemberitaan yang menyebut adanya pemotongan 1%–3% tersebut adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada di Kecamatan Angkola Selatan.
Saya juga tidak pernah memerintahkan Kepala Desa, perangkat desa maupun pihak lainnya untuk menyerahkan sebagian Dana Desa atau ADD kepada pihak Kecamatan.
Beliau juga Membantah tuduhan bahwa Kecamatan menjadi pelaksana atau perantara pungutan Dana Desa.
Kecamatan Angkola Selatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan dan pelaksanaan keuangan desa merupakan tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, tuduhan bahwa Camat menjadi “perantara pungutan liar” atau melakukan pungutan secara sistematis di seluruh desa merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan tidak sesuai fakta.
Dalam perbincangan panjang bersama tim media mitra poldasu dan bidik kasus beliau juga Klarifikasi mengenai klaim “temuan BPK dan Inspektorat”.
Saya juga membantah pemberitaan yang menyatakan bahwa praktik pemotongan 1%–3% tersebut merupakan temuan BPK Perwakilan Sumatera Utara dan hasil pengawasan Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan.
Sepanjang yang saya ketahui dan berdasarkan dokumen pemeriksaan yang diterima oleh Kecamatan, tidak pernah ada temuan BPK maupun Inspektorat yang menyatakan bahwa Camat Angkola Selatan melakukan atau memerintahkan pemotongan Dana Desa/ADD sebesar 1%–3% di setiap desa dengan nilai Rp1,8–2,1 miliar sebagaimana diberitakan.
Karena itu, apabila ada pihak yang menyatakan bahwa angka dan tuduhan tersebut merupakan “temuan BPK dan Inspektorat”, saya meminta agar pihak yang bersangkutan menunjukkan dokumen resmi hasil pemeriksaan yang dimaksud, sehingga masyarakat dapat mengetahui kebenaran informasi tersebut.
Jangan sampai nama lembaga negara digunakan sebagai dasar untuk membangun suatu tuduhan yang tidak sesuai dengan dokumen resmi.
Dan Dodi mengatakan Mengenai tuduhan “uang koordinasi” Rp 45 juta di Desa Sibongbong.awak media ini juga menanyakan ke kepala desa sibongbong dan beliau mengatakan hal tersebut tidak benar.
Saya tegaskan bahwa tuduhan tersebut harus dibuktikan dengan dokumen dan fakta yang jelas. Apabila ada pihak yang menyatakan bahwa Camat menerima atau memerintahkan penarikan uang tersebut, silakan menunjukkan bukti transaksi, bukti penerimaan, perintah tertulis maupun bukti lainnya.
Saya siap memberikan klarifikasi sesuai kewenangan dan berdasarkan dokumen yang ada.
Mengenai tuduhan BLT/ketahanan pangan sebesar Rp228 juta dan LPJ.
Tuduhan mengenai adanya program fiktif, LPJ palsu maupun pemalsuan tanda tangan merupakan tuduhan serius yang tidak boleh disampaikan tanpa dasar dan bukti yang jelas.
Apabila memang terdapat dugaan pelanggaran, tentu harus dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen, pihak yang membuat, pihak yang melaksanakan, pihak yang membayarkan dan pihak yang bertanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing.
Camat tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai pihak yang bertanggung jawab hanya karena jabatan Camat.
Pemberitaan yang menyatakan tuduhan otomatis terbukti apabila tidak dijawab dalam waktu 7 hari menurutnya suatu bentuk penekanan
Saya menghormati hak masyarakat, organisasi masyarakat maupun insan pers untuk melakukan kontrol sosial. Namun demikian, sebuah tuduhan tidak otomatis menjadi terbukti hanya karena pihak yang dituduh belum memberikan jawaban dalam batas waktu yang ditentukan oleh pihak tertentu.
Pembuktian terhadap dugaan pelanggaran harus dilakukan berdasarkan fakta, dokumen, pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.
klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang miring tentang pungutan kepada khalayak ramai khususnya masyarakat sekaligus saya selaku camat di angkola selatan membantah dengan tegas pemberitaan yang menurut saya tidak sesuai dengan fakta dan dokumen yang ada di Kecamatan Angkola Selatan.
Saya berharap semua pihak dapat mengedepankan tabayyun, fakta, dokumen dan ketentuan hukum, serta tidak membangun opini yang dapat merugikan nama baik pribadi, Pemerintah Kecamatan Angkola Selatan maupun Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.
(Adinda Khairunnisa SH)



Komentar