Jakarta, Bidikkasusnews.com - Ratusan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor PT Agrinas Palma Nusantara (APN), Jalan H.R. Rasuna Said Kavling VI No. 9, Blok X2, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).
Aksi tersebut digelar untuk menyuarakan penyelesaian konflik agraria sekaligus mendesak keterbukaan pengelolaan lahan perkebunan yang sebelumnya dikuasai kembali oleh negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola.
Massa membentangkan spanduk sepanjang sekitar 30 meter yang memuat sejumlah tuntutan, antara lain keterbukaan dokumen dan data pengelolaan perkebunan, transparansi hasil pengelolaan, serta kejelasan mekanisme kerja sama operasional (KSO) dengan pihak ketiga. Aksi tersebut mendapat pengawalan aparat kepolisian. AKP Jufir, Kanit Sabhara Polsek Setiabudi, mengatakan pengamanan melibatkan personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, serta Polsek Setiabudi.
Hadir dalam aksi tersebut Direktur Investigasi dan Litbang DPN LKLH Darwin Marpaung dan Koordinator Aksi Fathur Abdal. Perwakilan Danantara dari Deputi Kepatuhan juga terlihat memantau jalannya aksi.
Selain menuntut transparansi pengelolaan hasil perkebunan dan dokumen KSO, DPN LKLH mempertanyakan legal standing PT Agrinas Palma Nusantara dalam mengelola sejumlah lahan yang menurut mereka masih memiliki persoalan perizinan maupun konflik dengan masyarakat. LKLH juga mendesak aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses penguasaan serta pengelolaan lahan tersebut.
Darwin Marpaung menegaskan, persoalan utama bukan sekadar siapa yang mengelola lahan, tetapi bagaimana negara memastikan pengelolaan tersebut tidak mengorbankan masyarakat yang selama ini berada dalam pusaran konflik agraria.
Menurut Darwin, pengambilalihan lahan oleh negara kemudian diserahkan kepada badan usaha untuk dikelola berpotensi memunculkan benturan baru apabila status konflik dan hak-hak masyarakat tidak diselesaikan terlebih dahulu.
“Pada lahan-lahan masyarakat yang berkonflik secara berkepanjangan dengan pelaku usaha korporasi, akhirnya masyarakat tidak mendapatkan keadilan. Panjangnya konflik yang dialami banyak masyarakat menimbulkan kerugian dan masalah baru,” ujar Darwin. Ia mencontohkan kondisi ketika lahan yang masih bersengketa atau berkonflik kemudian dikuasai Satgas PKH dan diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, lalu sebagian pengelolaannya dikerjasamakan dengan pihak lain.
“Ketika lahan tersebut sedang berkonflik, kemudian datang Satgas PKH menguasai lahan tersebut dan menyerahkannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara, kemudian PT Agrinas Palma Nusantara meng-KSO-kannya kepada pihak lain. Tentunya hal ini menjadi benturan di lapangan,” katanya.
Darwin menilai negara harus hadir memberikan kepastian hukum, rasa aman, kenyamanan, dan keadilan bagi masyarakat, khususnya di wilayah yang memiliki sejarah konflik agraria. Ia juga menyinggung sejumlah persoalan konflik lahan di Riau dan Sumatera Utara. Karena itu, pemerintah pusat didorong lebih serius memperkuat pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah sebagai instrumen penyelesaian konflik.
“Pemerintah pusat harus memberikan instruksi yang lebih intens kepada pemerintah daerah untuk membentuk GTRA. Diharapkan dengan adanya GTRA, konflik agraria dapat diminimalkan,” ujarnya.
Selain legal standing dan mekanisme KSO, DPN LKLH mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai hasil bersih yang diperoleh dari pengelolaan perkebunan yang diserahkan negara kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
LKLH meminta agar mekanisme pengelolaan dibuka secara terang kepada publik, termasuk bagaimana lahan dirawat, dimanfaatkan, diproduktifkan, serta bagaimana hasil pengelolaannya dihitung dan dipertanggungjawabkan.
Menurut LKLH, pengelolaan aset atau lahan yang telah kembali dikuasai negara tidak boleh berjalan tanpa pengawasan publik yang memadai. Aspek ketenagakerjaan juga menjadi sorotan. LKLH mempertanyakan kepesertaan pekerja dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, status pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta pemenuhan hak-hak pekerja lainnya.
LKLH juga meminta PT Agrinas Palma Nusantara mempertimbangkan masyarakat tempatan apabila pengelolaan lahan dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Irmansyah, SE., mengatakan pihaknya tidak ingin persoalan pengelolaan lahan justru membuka ruang baru bagi pihak-pihak yang memanfaatkan situasi konflik untuk kepentingan tertentu.
“Banyak persoalan konflik di lapangan terkait lahan yang dikuasai kembali oleh Satgas PKH dan kemudian dikelola PT Agrinas Palma Nusantara. Ini bukan persoalan main-main. Ada kasus hingga menyebabkan seseorang kehilangan tangan di Riau, bahkan ada korban meninggal dunia seperti di Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara,” ujar Irmansyah.
Ia juga menyoroti dugaan munculnya spekulasi dan permainan pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi konflik agraria.
“Jangan sampai masyarakat yang selama ini berkonflik justru menjadi korban untuk kedua kalinya. Situasi seperti ini harus diawasi agar tidak dimanfaatkan oleh mafia tanah atau pihak-pihak yang mencari keuntungan,” katanya.
Menurut Irmansyah, pihaknya mendukung aksi DPN LKLH sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada pemerintah dan pemangku kebijakan.
“Kami berharap penyampaian Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup melalui aksi ini ditanggapi serius oleh para pembuat kebijakan dan menjadi dasar kehati-hatian pemerintah dalam mengambil setiap kebijakan terkait pengelolaan lahan,” ucapnya.
Ia menambahkan, apabila PT Agrinas Palma Nusantara melakukan KSO atau menunjuk pihak ketiga untuk mengelola perkebunan, masyarakat tempatan seharusnya menjadi salah satu prioritas sepanjang memenuhi seluruh persyaratan hukum dan administratif yang ditetapkan.
“Jika pengelolaan dikerjasamakan, kami berharap masyarakat tempatan diprioritaskan, tentunya dengan tetap memenuhi seluruh persyaratan KSO. Pihak yang ditunjuk juga harus memiliki legalitas yang jelas, kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak memiliki persoalan hukum,” tegasnya.
LKLH juga meminta PT Agrinas Palma Nusantara merealisasikan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bagi masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.
Darwin menegaskan, momentum menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 semestinya menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat melalui penyelesaian konflik agraria dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Menurutnya, masih banyak petani yang menghadapi konflik lahan, buruh yang memperjuangkan kesejahteraan, guru honorer yang menghadapi persoalan penghasilan, serta kelompok masyarakat lainnya yang belum memperoleh hak dan kesejahteraan secara layak.
“Kado terindah menjelang 17 Agustus mendatang adalah menuntut PT Agrinas Palma Nusantara transparan dalam mengelola lahan-lahan yang dikuasai kembali oleh Satgas PKH, kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, termasuk lahan yang kemudian di-KSO-kan kepada pihak lain,” kata Darwin.
Ia meminta pemerintah tidak hanya memindahkan pengelolaan lahan dari satu pihak kepada pihak lain, tetapi juga memastikan akar konflik dan persoalan hak masyarakat diselesaikan.
“Konflik antara masyarakat dengan perusahaan, masyarakat dengan pemerintah, maupun konflik antarmasyarakat harus diselesaikan. Jangan sampai kebijakan penataan kawasan justru melahirkan konflik baru,” tegasnya.
Aksi yang berlangsung sekitar dua jam tersebut sempat memanas. Saling dorong terjadi antara massa demonstran dan petugas keamanan setelah sejumlah peserta aksi berupaya masuk ke area gedung dan menggoyang pagar besi kantor PT Agrinas Palma Nusantara.
Di tengah aksi, seorang peserta demonstrasi juga sempat pingsan. Rekan-rekan sesama peserta memberikan pertolongan awal hingga kondisi peserta tersebut dapat ditangani. Setelah seluruh tuntutan disampaikan, pihak PT Agrinas Palma Nusantara menerima surat tuntutan dari perwakilan massa. Penanggung jawab aksi kemudian dipanggil pihak perusahaan untuk mendokumentasikan proses penerimaan surat tersebut.
Pihak Agrinas Palma Nusantara menyatakan akan membahas tuntutan yang disampaikan massa dan meneruskannya kepada pimpinan. Massa kemudian membubarkan diri secara tertib. Namun, DPN LKLH menegaskan aksi lanjutan akan dilakukan dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti. Massa juga menyampaikan rencana akan menggelar aksi di depan Gedung KPK dan Danantara sebagai bentuk tekanan agar tuntutan terkait transparansi, legalitas pengelolaan, KSO, hak masyarakat, dan penyelesaian konflik agraria mendapat perhatian serius dari pemerintah.
(EKO S.RINO)



Komentar