Arosuka, bidikkasusnews.com - DPRD Kabupaten Solok melaksanakan dua Rapat Paripurna dalam satu rangkaian agenda penting, yakni pengesahan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 serta persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang Pembentukan Nagari menjadi Peraturan Daerah (Perda) 13/8 lalu.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, didampingi Wakil Ketua Armen Plani dan Mukhlis juga hadir Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH, para asisten, staf ahli, kepala OPD, Forkopimda, Sekretaris DPRD, para kepala badan, kepala bagian, kepala bidang, camat se-Kabupaten Solok serta undangan lainnya.
Pada Rapat Paripurna pertama, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Solok, Denny Eka Surya, SH, menyampaikan hasil pembahasan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Banggar DPRD Kabupaten Solok menyampaikan sekitar 33 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah terkait.
Sekretaris DPRD Kabupaten Solok, Drs. Muhammad Al-Fajri, membacakan Surat Keputusan DPRD serta Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD Kabupaten Solok dengan Pemerintah Daerah.
Bupati Solok menegaskan bahwa Pemerintah Daerah memberikan perhatian serius terhadap seluruh rekomendasi Banggar DPRD, menurutnya, perhatian khusus diberikan terhadap pencapaian target pertumbuhan ekonomi Kabupaten Solok Tahun 2026 sebesar 5,62 persen, serta penyelarasan kebijakan fiskal daerah dengan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
"Lebih khusus lagi rekomendasi mengenai percepatan realisasi belanja modal pada perangkat daerah yang memperoleh alokasi cukup besar dari pengembalian transfer ke daerah akan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Solok, seluruh rekomendasi Banggar akan segera ditindaklanjuti melalui evaluasi yang lebih terukur.
Bupati juga meminta seluruh OPD meningkatkan kinerja, mempercepat pelaksanaan kegiatan secara tepat waktu, serta memastikan setiap kegiatan memiliki output dan outcome yang jelas, ini harus menjadi landasan bagi kita bersama untuk mewujudkan pelaksanaan pembangunan Kabupaten Solok yang lebih efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat, tegasnya.
Setelah Rapat Paripurna pertama ditutup, agenda dilanjutkan dengan Rapat Paripurna kedua dengan agenda pengesahan Ranperda tentang Pembentukan Nagari menjadi Perda, antara lain mencakup pembentukan Nagari Sungai Nanam Barat, Nagari Sungai Nanam Timur, Nagari Sungai Nanam Selatan, Nagari Alahan Panjang Selatan, Nagari Alahan Panjang Barat dan Nagari Gando di Kecamatan Lembah Gumanti, sedangkan di Kecamatan Danau Kembar meliputi Nagari Tanjung Ampek Selatan, Nagari Aie Tawa dan Nagari Gaduang Batu.
Juru Bicara Pansus I DPRD Kabupaten Solok, Feris Nofel, S.IP., M.Si., membacakan hasil pembahasan Pansus terhadap Ranperda tersebut, menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis sebagai bagian dari pengawasan dan penyempurnaan terhadap proses pembentukan nagari. Rekomendasi tersebut disusun dengan tetap menyesuaikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pansus juga memberikan perhatian kepada OPD pemrakarsa, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN), agar segera melakukan sosialisasi Perda kepada masyarakat serta mempersiapkan kebutuhan anggaran dalam proses lanjutan pembentukan dan implementasi nagari, hal tersebut dinilai penting karena proses pemekaran nagari memiliki tahapan dan timeline yang harus dipenuhi, semoga Perda yang sudah kita sahkan ini betul-betul berdampak baik di tengah masyarakat, terutama dalam meningkatkan pelayanan," ungkap Feris.
Setelah pembacaan laporan Pansus, pimpinan rapat meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD yang hadir. Persetujuan diberikan secara bulat sehingga Ranperda Pembentukan Nagari resmi disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Solok membacakan Keputusan DPRD dan persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah.
(Yem)


Komentar