Aceh Singkil, BidikKasusNews.Com - Dewan Pimpinan Daerah Jajaran Wartawan Indonesia DPD-JWI kabupaten Aceh Singkil meminta Kementerian Transmigrasi Bapak M.lfitah Sulaiman Suryanagara untuk membuka jalan penyelesaian permasalahan lahan yang telah hampir 33 tahun di kawasan Transmigrasi di Desa Srikayu Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil.
Konflik/ Sengketa ini bukan sekadar menyangkut status sertifikat, melainkan menyangkut kewajiban negara menjaga kepastian hukum atas kawasan transmigrasi yang telah dicadangkan untuk kepentingan masyarakat.
“Selama hampir 33 tahun masyarakat transmigrasi menunggu kepastian. Negara tidak boleh membiarkan mereka terus menunggu.untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi sekaligus menjaga kepastian hukum,” tegasnya.
Menurutnya, masyarakat transmigrasi datang ke kawasan tersebut karena memenuhi panggilan negara untuk membangun wilayah baru. Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan hak-hak mereka tidak terabaikan.
“Persoalan ini bukan sekadar Konflik/ sengketa antara pemegang sertifikat dengan masyarakat transmigrasi. Yang dipertaruhkan adalah apakah negara tetap menghormati keputusan yang dibuatnya sendiri ketika mencadangkan kawasan tersebut untuk program transmigrasi,” ujarnya.
Dia juga menegaskan pemerintah tetap berpegang teguh pada prinsip negara hukum. Karena itu, setiap bidang tanah diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku"Kata Muklis Ketua DPD JWl Aceh Singkil pada media tanggal 5/8/2026.
“cacat administrasi tetap dilindungi. Sebaliknya, terhadap bidang yang ditemukan memiliki cacat administrasi, negara wajib menindaklanjutinya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Negara harus adil kepada semua pihak, tetapi juga tidak boleh membiarkan hak masyarakat yang telah lama menunggu kepastian terus terabaikan,” katanya.
Lebih lanjut,juga menilai penyelesaian perkara ini memiliki arti strategis, bukan hanya bagi masyarakat Desa Srikayu tetapi juga bagi kepastian hukum kawasan transmigrasi di seluruh Indonesia.
“Yang kita lindungi bukan hanya hak masyarakat transmigrasi di Aceh Singkil Yang kita jaga adalah kepastian hukum seluruh kawasan transmigrasi di Indonesia. Kawasan yang telah dicadangkan negara untuk kepentingan rakyat harus tetap memiliki kepastian hukum agar program transmigrasi dapat terus memberikan manfaat bagi generasi mendatang,” ujarnya.
Apabila terdapat bidang tanah yang pada akhirnya kembali menjadi penguasaan negara sesuai mekanisme hukum yang berlaku, maka penataannya harus dilakukan secara tertib sesuai peruntukan dan ketentuan peraturan perundang-undangan"Tutupnya.
(Edirman Lauli)



Komentar