Toba, bidikkasusnews.com - Kadis PMD&PPA melalui Kabid Pemdes, Rudi HS menerangkan pada Tahun 2027 yang akan datang dilakukan Pilkades serentak di Kabupaten Toba.
"Ada 105 Desa sekabupaten Toba akan mengikuti kontestasi Pilkades serentak", terangnya di ruang kerjanya Rabu 19 -08-2026.
Dasar hukum nya UU Nomor 6 Tahun 2014, dan Perubahan kedua Nomor 3 Tahun 2026 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, saat ini,kami masih menunggu Permendagri,ucapnya menerangkan.
Sementara itu,menurut informasi yang beredar dimasyarakat Kabupaten Toba sejumlah desa di Balige dan beberapa Kecamatan lainnya diisi oleh Penjabat(PJ),Apakah hal tersebut benar?,tanya awak media ini kepada Kabid Pemdes tersebut.
Menurut data yang sampai ke PMD&PPA ada 11 desa se Kabupaten Toba yang diisi oleh Penjabat yakni sebanyak 8 orang sebagai Penjabat Kepala Desa dan Pelaksana Tugas Kepala Desa sebanyak 3 orang,sebutnya.
Di Kecamatan Balige ada 4 Desa,di Kecamatan Laguboti 1 Desa,di Kecamatan Sigumpar 1 Desa, di Kecamatan Silaen 1 Desa,di Kecamatan Uluan ada 1 Desa,di Kecamatan Porsea 1 Desa,di Kecamatan Lumbanjulu 1 Desa dan di Kecamatan Habinsaran 1 Desa,terangnya lagi.
Kepala desa yang diisi oleh Penjabat dan pelaksana tugas ini ditempatkan karena berbagai dalil seperti kades yang terbukti melakukan pelanggaran hukum hingga mendekam di penjara,Kades yang meninggal Dunia dan mengundurkan diri.
Dan dasar hukumnya ada yakni:
Yang menjadi dasar Penjabat (Pj.) Kepala Desa adalah:
Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Telah diubah dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017.
Ketentuan yang paling relevan adalah Pasal 10 ayat (2) Permendagri 82 Tahun 2015, yang mengatur bahwa dalam kondisi tertentu Bupati/Wali Kota mengangkat PNS dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai Penjabat Kepala Desa,pungkasnya.
(Mansur pardede)


Komentar