BINJAI, Bidikkasusnews.com - Adanya kegiatan serta aktifitas yang sampai saat ini berjalan dengan lancar dan terlihat aman-aman saja tanpa ada sedikitpun teguran dari kepolisian Resort Binjai. Padahal tempat ini sudah begitu lama menjalankan aktifitas secara terang-terangan.
Adanya CPO bongkar muat minyak oil dan sejenisnya,dengan berkedok warung makan dan minum pemilik berinisial ADR dengan alasan warung tempat beristirahat para supir ucap ADR ke wartawan. pada saat itu ada beberapa truk pengangkut minyak CPO ilegal antri sambil menunggu yang lagi di bongkar
Di duga kuat adanya pengamanan dan kerjasama antara APH Kota Binjai dan TNI salah satu deking mereka.
Bukan sekedar CPO saja melainkan mereka menyempatkan diri dengan bermain slot judi online sambil menunggu antrian. para supir juga di duga mengkonsumsi Narkoba sebelum sampai di lokasi bongkar muatan.," ucap supir yang baru sampai dari perjalanan. sambil menikmati secangkir kopi dan rokok di tangannya.
Supir tersebut mengatakan jangan buat nama saya"kalau mereka gak memakai barang tersebut mana kuat dan gak semangat tambahnya biar gak ngantuk di jalan sewaktu melakukan aktifitas ucap nya(supir).
CPO tersebut menjalankan aktifitasnya pada malam hari disitu banyak antrian mobil bermuatan karena kalau malam hari tidak mengganggu dan tidak di pantau oleh APH Kota binjai.kalau pagi sampai siang itu suasana nampak lapang.
Truk CPO berjalan melalui jalan kota yang seharusnya dilarang keras melintas menggunakan badan jalan kota.maka dari itu truk penganggkut minyak oil CPO bebas berjalan pada malam hari karena tudak ada gerakan dari kepolisian.
Diduga kuat sudah ada kordinasi antara APH Kota binjai dan pengusaha.makanya mereka bebas menjalankan aksinya seperti kata pepatah ada udang di balik batu.
Lokasi CPO tersebut teletak di Jalan Letnan Umar Baki (Paya Roba) Kecamatan Binjai Barat Sumatera Utara.
Jembatan yang biasa mereka lalui dengan muatan yang besar merusak badan jalan,hal ini ada hubungan dengan dinas terkait membiarkan angkutan yang menggunakan roda 4 bahkan lebih yang muatan banyak yang mengakibatkan lambat laun jalan menjadi rusak.
Sudah seharusnya jalan tersebut di pasang portal agar tidak adanya angkutan-angkutan yang membawa muatan yang melebihi kapasitas,karena hal tersebut dapat mempercepat rusaknya jalan/jembatan.
Warga juga juga memohon kepada APH Kota Binjai sudah seharusnya memberantas cpo tersebut karena sudah melanggar aturan pasal 106 UU No 7 Tahun 2014.
Pasal 480 KUHP (penadahan) dengan ancaman penjara hingga 4 tahun bagi yang membeli, menyimpan, atau mengangkut barang hasil kejahatan.
Pasal 481 KUHP jika perbuatan itu menjadi kebiasaan atau mata pencaharian, dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.
Pasal 362 KUHP (pencurian) bagi pemilik yang menguasai CPO tanpa hak, ancaman 5 tahun penjara.
Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan untuk pelaku yang memperdagangkan CPO tanpa izin resmi, dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Pasal 102 UU Kepabeanan jika CPO ilegal melintasi perbatasan, ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
(M Yusuf)


Komentar