Gerebek Warnet Tempat Perjudian Online, Polisi Asahan Tetapkan 8 Orang Tersangka

Asahan, bidikkasusnews.com - Delapan orang di tetapkan tersangka oleh pihak kepolisian setelah petugas berhasil menggerebek warnet yang dijadikan tempat perjudian online di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Minggu dini hari (30/8/2026).

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P Simamora, kedelapan orang tersangka itu diantara nya lima orang pria AL (20), NU (25), K (33), S (47), DM (43).

" Sementara tiga orang wanita masing masing berinisial N (40), NYN (36), D (23), dan N adalah salah seorang pengendali Judi Online di warnet tersebut " Kata nya, (01/09).

Immanuel juga menjelaskan jika pihak nya mendapat informasi terkait adanya praktik perjudian di warnet itu. Usai menerima informasi tersebut, kemudian petugas lalu melakukan penyelidikan.

" Saat penggerebekan itu "  Ucap Kasat, petugas mengamankan lima orang laki laki yang sedang bermain judi online.

" Selain itu, polisi juga mengamankan dua wanita yang menjadi operator di warnet tersebut " Terangnya.

Setelah ketujuh orang itu di tangkap, Immanuel juga menyampaikan jika petugas melakukan pengembangan dan mengamankan pasangan suami istri di salah satu rumah di wilayah Bagan Asahan.

" Mereka diduga menjadi pengelola warnet itu " Tambahnya.

" Kita lakukan pemeriksaan " Pungkas nya kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

" Sementara suami dari IRT itu dinyatakan tidak terlibat dalam kasus itu karena tidak mengetahui soal perjudian yang dikelola istrinya " Ungkapnya.

Di sebutkan Immanuel, jika awal nya Warnet tersebut dikelola oleh pasutri sesuai peruntukan, namun belakangan tersangka N menjadikan warnet sebagai tempat bermain judi online.

Di penutup penjelasan nya Immanuel juga menyampaikan jika kedelapan orang yang di tetapkan menjadi tersangka saat ini sudah di amankan di Mapolres Asahan bersama barang bukti yang di temukan.

" Dan tersangka dapat dijerat dalam Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, sebagai perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 426 subsider Pasal 427 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. " Tutupnya.

( INDRA SARAGIH )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya





VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami