Kejari Labuhanbatu selatan Memusnahkan Barang Bukti Dari 92 Perkara Inkracht, Sabu 217,47 Gram Ikut Dihancurkan.

Labusel, bidikkasusnews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu selatan memusnahkan barang bukti dari 92 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman kantor kejari Kotapinang, kamis 10 September 2026. Kegiatan dipimpin langsung kepala kejari Labusel Alexander Zaldi, SH. mH.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah diputus oleh pengadilan Negeri Rantauprapat maupun Pengadilan Tinggi Medan. Dalam putusan tersebut, barang bukti dinyatakan dirampas untuk di musnahkan.

Dari total 92 perkara, sebanyak 61 perkara merupakan tindak pidana orang dan harta benda(Oharda), seeta1 perkara tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum.

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan diantaranya Narkotika jenis Sabu sebanyak 217,47 gram netto dan ganja seberat 2,47 gram.

Selain Narkotika, terdapat pula barang bukti lain berupa Erek, Senjata Api, pakaian, klip Narkotika, Tas, Kotak rokok, serta barang bukti lainnya.

Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda dengan karakteristik masing-masing barang bukti.

Narkotika jenis sabu dihancurkan menggunakan blender hingga tidak dapat digunakan kembali, sementara senjata api, egrek dan parang di potong menggunakan mesin pemotong besi, kemudian sisa potongan dibakar.

Adapun telepon seluler sebagai barang bukti elektronik dihancurkan menggunakan palu hingga rusak dan tidak dapat difungsikan kembali.

Sementara barang bukti lainnya, termasuk ganja, pakaian, plastik Narkotika, Tas dan kotak rokok dimusnahkan dengan cara di bakar dalam tong pembakaran.

Kejari Labusel menyatakan pemusnahan barang bukti perkara yang telah Inkracht merupakan agenda rutin sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen kejari Labusel bersama aparat penegak hukum untuk memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak kembali disalah gunakan.

Pemusnahan barang bukti sekaligus menjadi bentuk transparansi dalam proses penegakkan hukum, khususnya terhadap perkara yangvtelah memiliki kekuatan hukum tetap.

(Ir.Lubis)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya





VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami