BINJAI, bidikkasusnews.com - Polres Binjai terus menunjukkan keseriusan dan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Binjai.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ER (31) dan JSP (33). Penangkapan dilakukan di lokasi dan waktu yang berbeda. Pelaku ER (31) diamankan di Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Sementara itu, pelaku JSP (33) ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3,941 gram, satu buah kotak rokok yang digunakan sebagai wadah penyimpanan, dua unit telepon seluler, satu buah alat hisap berbahan pipet plastik, satu buah dompet berwarna cokelat, dua buah plastik klip, serta satu unit timbangan elektrik.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Binjai dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Polres Binjai tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran gelap narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif,” tegas AKP Ismail Pane.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kapolres Binjai juga mengimbau seluruh masyarakat agar turut berperan aktif membantu upaya pemberantasan narkoba dengan menyampaikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center Polri 110.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Polres Binjai tetap berkomitmen penuh memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat,” tutup Kapolres Binjai.
(Togi. H Sihombing)


Komentar