Paluta, bidikkasusnews.com - Aktivitas ilegal diduga masih berlangsung di Dusun Pardomuan, Desa Pardomuan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Provinsi Sumatera Utara.
Lahan Ulayat tersebut saat ini telah dikuasai dan dikelola oleh Koperasi Produsen Aman Makmur (KPAM) yang dinahkodai Tongku Basiruddin Harahap. Namun di lapangan, atribut PT SRL yang izinnya telah dicabut masih bercokol, mulai dari security hingga plang pamflet perusahaan yang sudah tidak berlaku secara hukum.
Perusahaan ini sudah tidak punya legal standing. Izinnya sudah dicabut, tapi masih berusaha menguasai lahan. Ini pembangkangan terhadap negara," tegas Bistok Sihombing, Penerima Kuasa dari petani Ketua LSM Penjara Rokan Hulu (Rohul).
Para petani yang tergabung dalam KPAM melalui kuasa hukumnya meminta kepada Presiden RI Jenderal (Purn) Prabowo Subianto untuk mengesahkan secara definitif hak pengelolaan penuh atas tanah Ulayat tersebut kepada masyarakat KPAM.
Saat ini petani menghadapi kendala serius di lapangan. Masih banyak sisa tanaman akasia yang tumbuh tidak beraturan peninggalan perusahaan sebelumnya, sehingga menyulitkan petani untuk membersihkan lahan yang akan ditanami tanaman palawija sesuai arahan Presiden RI dalam program Ketahanan Pangan Nasional.
Kami mendukung penuh program ketahanan pangan Presiden. Tapi kami butuh perhatian khusus. Tolong berikan kepastian hukum agar kami bisa mengolah lahan ini dengan tenang,ujar perwakilan petani KPAM.
LSM Penjara Rohul mendesak aparat penegak hukum dan Kementerian terkait untuk segera melakukan penertiban total terhadap PT SRL.
Konstitusi Tertinggi:
UUD 1945 Pasal 33 Ayat
"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
Artinya: Negara wajib merebut kembali lahan dari perusahaan yang izinnya sudah dicabut dan menyerahkannya untuk kemakmuran petani KPAM.
Hak Konstitusional Warga:
UUD 1945 Pasal 28H Ayat (2)
"Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan."
Undang-Undang Pokok Agraria:
UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) Pasal 6:
"Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial._Jika perusahaan menelantarkan atau izinnya dicabut, haknya hapus demi fungsi sosial untuk petani.
UUPA Pasal 15:
Memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu."
UUPA Pasal 27, 34, 40: Tentang Hapusnya Hak Guna Usaha (HGU) / HGB karena dicabut izinnya dan ditelantarkan.
Undang-Undang Perkoperasian dan Pemberdayaan Petani:
UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Pasal 3:Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota.
UU No. 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Pasal 7 & Pasal 22: Negara wajib memberikan kepastian lahan untuk petani dalam program ketahanan pangan.
Regulasi Terbaru:
PP No. 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar Pasal 2: Tanah yang sudah dicabut izinnya dan tidak diusahakan ditetapkan sebagai tanah terlantar dan menjadi aset Bank Tanah untuk diredistribusi ke masyarakat.
Perpres No. 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Reforma Agraria:Menjadi dasar Presiden Prabowo untuk memberikan hak definitif kepada KPAM.
Tuntutan:
1. Segel total dan turunkan semua atribut PT SRL di Dusun Pardomuan.
2. Tetapkan lahan tersebut sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
3. Terbitkan SK Hak Kelola Definitif untuk Koperasi Produsen Aman Makmur (KPAM).
Harapan masyarakat yang berada Desa pardomuan saat ini di perkirakan ada 254 kepala keluarga sangat mengantungkan hidup nya di tanah Ulayat Desa Pardomuan kec ujung batu Julu kab paluta.
(Sabar Sitanggang)


Komentar