Rp 326 Juta Disorot, LSM LIRA Temukan Dugaan Penggunaan Batu Bekas

TEBING TINGGI, BidikkasusNews.Com - Pembangunan saluran drainase primer di Jalan Abdul Rahim, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, kembali mendapat sorotan. Proyek yang disebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp326.606.000 dan dikerjakan oleh CV Mutiara melalui sumber dana DAU Kota Tebing Tinggi itu diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis.

Sorotan tersebut disampaikan Tim Investigasi DPD LSM LIRA setelah melakukan pemantauan langsung di lokasi pekerjaan.

Dari hasil pemantauan, tim mengaku menemukan sejumlah material batu yang diduga merupakan bagian dari konstruksi lama yang telah runtuh, kemudian kembali digunakan dalam pekerjaan pembangunan saluran drainase tersebut. Material lama itu disebut dicampur dengan batu baru.

Selain persoalan material, tim juga menyoroti adukan semen yang menurut pengamatan mereka terlihat memiliki campuran pasir cukup banyak. Kondisi tersebut dinilai perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan apakah komposisi material yang digunakan telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.

Tim Investigasi DPD LSM LIRA juga melakukan dokumentasi terhadap proses pemasangan batu sebagai bagian dari bahan pemantauan dan tindak lanjut atas dugaan ketidaksesuaian pekerjaan.

Ketua Tim Investigasi DPD LSM LIRA, Amarullah, menyayangkan apabila dugaan tersebut benar terjadi. Menurutnya, pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah harus dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis dan standar mutu yang telah ditetapkan.

“Kita sebagai lembaga sosial kontrol akan terus melakukan pemantauan terhadap proyek pembangunan yang menggunakan uang negara. Apalagi anggaran tersebut bersumber dari APBN maupun APBD yang pada dasarnya berasal dari masyarakat,” ujar Amarullah saat ditemui di salah satu kafe di Jalan KF. Tandean, Kamis (24/9/2026).

Amarullah menegaskan, pemantauan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan pelaksanaan proyek pemerintah berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

Ia mengatakan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya manipulasi material, pengurangan volume, atau ketidaksesuaian spesifikasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara, pihaknya akan mempertimbangkan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Namun demikian, dugaan penggunaan material bekas maupun ketidaksesuaian mutu material perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, dokumen kontrak, serta keterangan dari pihak-pihak yang berwenang.

Dalam konstruksi, kesesuaian material dengan spesifikasi teknis menjadi bagian penting karena berkaitan dengan mutu dan umur bangunan. Karena itu, penggunaan material bekas dalam suatu pekerjaan tidak serta-merta dapat disebut sebagai tindak pidana tanpa terlebih dahulu diketahui apakah material tersebut memang diperbolehkan dalam kontrak dan spesifikasi pekerjaan.

UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur mengenai penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk aspek keamanan, keselamatan, mutu, tanggung jawab penyedia jasa dan pertanggungjawaban apabila terjadi kegagalan bangunan.

Apabila ditemukan adanya kegagalan bangunan yang disebabkan kesalahan penyedia jasa, undang-undang juga mengatur kewajiban penyedia jasa untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan tersebut.

Sementara itu, dugaan tindak pidana korupsi tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan temuan visual di lapangan. Unsur pidana, kerugian keuangan negara, niat maupun perbuatan melawan hukum harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, dan sebagian ketentuannya juga berkaitan dengan perkembangan hukum pidana setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023.

Dengan adanya sorotan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh penjelasan terbuka mengenai spesifikasi pekerjaan, volume, jenis material, serta kesesuaian pelaksanaan dengan dokumen kontrak.

Pihak pelaksana proyek maupun instansi teknis terkait juga penting memberikan klarifikasi mengenai dugaan penggunaan batu bekas dan kualitas campuran material yang dipersoalkan LSM LIRA.

Jika seluruh material dan metode pekerjaan ternyata sesuai kontrak, klarifikasi tersebut sekaligus dapat memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa proyek drainase senilai ratusan juta rupiah itu telah dilaksanakan sesuai standar yang dipersyaratkan.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan teknis menemukan ketidaksesuaian, maka pihak berwenang dapat mengambil langkah sesuai mekanisme pengawasan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari CV Mutiara , sementara itu Dinas PUPR Kota Tebing Tinggi melalui kabid perairan  Wahyu saat di konfirmasi melalui Pesan Wasap' terkait temuan tim investigasi DPD Lira Tebing Tinggi mengenai dugaan penggunaan material lama dan ketidaksesuaian campuran material belum ada merespon Pesan awak media.

Konfirmasi kepada pihak terkait tetap diperlukan sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.

(SW.S)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya





VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami