SEORANG LAKI-LAKI NEKAT MENCURI DI BRI UNIT TANJUNG LEIDONG AKHIRNYA MERINGKUK DI PENJARA


Labura, bidikkasusnews.com - RS seorang laki-laki nekat mencuri ac milik Bank BRI Unit Tanjung Leidong, kini ia terpaksa di amankan team opsnal Polsek Kualuh Hilir pada hari Senin 7 September 2026.

Pelaku diketahui bernama RS (34) tahun merupakan warga kelurahan Tanjung Leidong yang berhasil di ciduk di dalam rumahnya jalan pelabuhan kelurahan Tanjung Leidong.

Dari informasi yang di himpun Kasus pencurian tersebut bermula pada Minggu 6 September 2026 sekitar pukul 00.15 WIB. Saat itu, terjadi pencurian di kantor Bank BRI Unit Tanjung Leidong yang berada di Jalan H. Iwan Maksum, Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Akibat kejadian tersebut, dua unit mesin outdoor AC dilaporkan hilang dan korban mengalami kerugian material sekitar Rp13 juta.

Sementara itu, Kapolsek Kualuh Hilir/Leidong AKP Mangatas Samosir, S.H.,saat di konfirmasi wartawan, membenarkan kejadian tersebut dan Mejelaskan, ”Begitu mendapat laporan langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., M.H., bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya, keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui. Tim opsnal kemudian bergerak dan mengamankan RS alias Riki di kediamannya.ucapnya.

Selain pelaku petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut, di antaranya satu buah kompresor AC dan satu buah obeng.

Saat di lakukan interogasi terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga memperoleh keterangan bahwa salah satu kompresor AC diduga telah dijual kepada seseorang berinisial S.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kompresor AC, satu buah obeng, satu utas tali nilon, serta dua unit mesin outdoor AC.

Kapolsek Kualuh Hilir/Leidong melalui Unit Reskrim selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi dan terduga pelaku serta melengkapi proses administrasi penyidikan.

Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam perkara ini, RS alias Riki dipersangkakan dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

(Abu Sofyan)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya





VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami