BINJAI, Bidikkasusnews.com - Polres Binjai kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas tindakan premanisme dan pungutan liar yang meresahkan masyarakat. Pada Kamis, 10 September 2026, petugas berhasil mengamankan empat orang pria yang diduga melakukan pungutan liar kepada para pengendara di dua lokasi berbeda.
Keempat pelaku tersebut berinisial HS (44), J (43), AS (42), dan JG (34). Dua orang yakni HS dan J diamankan di Jalan Rukam, Kecamatan Binjai Barat sekitar pukul 12.00 WIB. Sementara itu, dua pelaku lainnya AS dan JG ditangkap di Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan sekitar pukul 12.10 WIB. Dari lokasi penangkapan, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp109.000 yang diduga merupakan hasil dari kegiatan pungutan liar tersebut, ungkap Ipda Jun Predy, S.H.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Hotdiatur A.W. Purba, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi segala bentuk aksi premanisme maupun pungutan liar yang merugikan dan mengganggu ketenteraman masyarakat.
"Saat ini, keempat terduga pelaku beserta barang bukti yang telah disita sudah diamankan di Satreskrim Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kasat Reskrim.
Kapolres Binjai juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. "Apabila warga menemukan atau mengetahui adanya aksi premanisme, pungutan liar, maupun tindakan kriminal lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center Polri 110," imbauannya.
(T.Hendri.H.Sihombing)


Komentar