Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com - Dunia pendidikan di Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Kab. Labura) dalam dugaan pungutan uang ijazah yang dikaitkan dengan uang admin blanko ijazah kedinas pendidikan sebesar Rp10.000 per lembarnya, Kabid Dikdas Bantah dan Minta Media Telusuri Sendiri. Sabtu, (3/10/2026).
Berita sebelumnya, media Bidik Kasus mendapatkan sejumlah informasi terkait dugaan pungutan berupa kutipan uang ijazah yang bernilai fantastis mencapai ratusan ribu rupiah yang telah menjadi tradisi tahun kelulusan siswa.
Dalam konfirmasi media pada salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kab. Labura membenarkan kutipan tersebut dengan dalih bahwa mereka juga membayar sebesar Rp10.000 per blanko kepada dinas terkait. (17/9/2026).
"Semua sekolah begitu. Kami bayar itu, Rp10.000 per ijazah,” ungkap tenaga pendidik tersebut yang menganggap hal tersebut lumrah
Dikonfirmasi Sekretaris Dinas Pendidikan Kab. Labura, Jhonny Ramses Simanjuntak melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini dirilis, Jhonny belum memberikan klarifikasinya kepada media. (30/9/2026)
Selanjutnya, konfirmasi dilayangkan ketingkat lebih tinggi ke Kepala Dinas Pendidikan Labura, Irwan Harahap, ia mengarahkan media untuk mengkonfirmasi ke Kabid Dikdas, menurutnya ia sudah mendekati masa pensiun. (2/10/2026)
"Izin dinda, mohon abang kiranya dinda pertanyakan aja ke bidang Dikdas ya dinda. Maklum lah dinda, abang sudah mau pensiun,” tulis Irwan dalam pesan yang diterima media.
Sesuai arahan Kepala Dinas, media mengkonfirmasi Kabid Dikdas, Nurpaujiah, ia menjelaskan bahwa ijazah dicetak langsung oleh sekolah melalui ijazah elektronik dengan form yang telah disediakan kementrian. (2/10/2026)
"ijazah sekolah yang mencetak, Tidak ada blanko lagi , E ijazah istilah nya sekarang . atau ijazah eletronik, melalui form yg disediakan kementrian." Jawabnya sembari mengirimkan tangkap layar google dengan Mode AI.
Dalam tangkap layar tersebut berupa aturan teknis pelaksanaan E-Ijazah disekola untuk tingkat SD, SMP dan SMA yang menurutnya berlaku sesuai tahun terbit aturan tersebut di tahun 2024.
Menyikapi jawaban Nurpaujiah, media kembali menjelaskan bahwa pengutipan uang yang dikaitkan dengan blanko ijazah disebut telah berlangsung dari tahun ke tahun.
Jika sejak 2024 blanko ijazah dicetak langsung oleh sekolah, lalu bagaimana mekanisme dan dasar pengadaan blanko ijazah pada tahun-tahun sebelumnya, sebelum e-Ijazah diberlakukan?
Namun, alih-alih memberikan penjelasan lebih lanjut, Nurpaujiah meminta media menelusuri sendiri ke mana pembayaran tersebut dilakukan.
“Dia aja tanya ke mana dibayarnya,” ujarnya.
Belum menjawab substansi pertanyaan, media kembali menegaskan bahwa konfirmasi dilakukan untuk memperoleh penjelasan yang jelas sekaligus memastikan kebenaran informasi yang diterima.
“Tidak ada,” jawab Nurpaujiah singkat.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua DPD Waktu Indonesia Bergerak (WIB), Ibnul Faried Sitorus, SST, yang akrab disapa Afan Sitorus, meminta Pemerintah Kabupaten Labura tidak berhenti pada bantahan, tetapi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Afan meminta Bupati Labura, Inspektorat, serta Satgas Saber Pungli untuk mengaudit dugaan pungutan uang ijazah dan blanko ijazah mulai dari tingkat sekolah hingga jajaran Dinas Pendidikan.
Menurut Afan, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui secara jelas dasar pengutipan, alur pembayaran, pihak yang menerima, jumlah dana yang terkumpul, serta pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.
“Kalau memang ada pembayaran blanko ijazah, harus jelas dasar hukumnya, kepada siapa dibayarkan, berapa jumlahnya dan bagaimana pertanggungjawabannya. Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti pada saling memberikan keterangan,” tegas Afan.
Afan juga menilai pejabat yang memiliki kewenangan di lingkungan Dinas Pendidikan semestinya dapat memberikan penjelasan dan membuka dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan ijazah maupun blanko ijazah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, apabila Pemkab Labura tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, DPD WIB akan mempertimbangkan untuk melayangkan laporan kepada aparat penegak hukum (APH).
“Kalau Pemkab Labura enggan melakukan audit secara menyeluruh, kami akan menyurati APH untuk meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan pungutan tersebut, termasuk dugaan pembayaran blanko ijazah,” tegas Afan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan secara rinci dari Dinas Pendidikan Labura mengenai dasar pembayaran Rp10.000 per lembar sebagaimana disampaikan pihak sekolah, termasuk dokumen administrasi yang menjadi dasar pembayaran tersebut.
(Ricki Chaniago)


Komentar