Medan, bidikkasusnews.com – Komisi II DPRD Kota Medan menyoroti pelayanan Rumah Sakit Umum (RSU) Wulan Windy terkait dugaan keterlambatan penanganan pasien, termasuk pasien meninggal dunia dan korban kecelakaan tertabrak kereta api.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Medan bersama pihak RSU Wulan Windy dan BPJS Kesehatan, Senin (26/10/2026).
Anggota Komisi II DPRD Medan, Janses Simbolon, mengaku kecewa karena pasien yang membutuhkan pertolongan medis diduga harus menunggu lama.
Ia mencontohkan korban kecelakaan kereta api yang disebut belum mendapat penanganan memadai hingga sekitar pukul 11.00 WIB, meski kecelakaan terjadi sekitar pukul 03.00–04.00 WIB.
Janses mengaku sempat memberikan uang panjar Rp 5 juta agar korban segera mendapat penanganan. Ia menegaskan, persoalan administrasi dan pembiayaan tidak seharusnya menghambat pertolongan terhadap pasien dalam kondisi darurat.
Sementara itu, Direktur RSU Wulan Windy, dr. Chairul Syah Putra, MKM, menyatakan pemeriksaan awal telah dilakukan di instalasi gawat darurat (IGD).
Menurutnya, keluarga pasien telah mendapat penjelasan mengenai pilihan menunggu pemeriksaan dokter spesialis atau mengikuti antrean pelayanan yang tersedia.
Pernyataan tersebut dibantah Janses yang mengaku menyaksikan langsung kondisi di lapangan. Perbedaan keterangan itu memicu perdebatan dalam rapat.
Perwakilan BPJS Kesehatan, Yasmine Ramadhana, turut menyinggung pentingnya pengawasan dan evaluasi terhadap fasilitas kesehatan agar standar pelayanan serta keselamatan pasien dipenuhi.
Ia juga menjelaskan tindak lanjut pengawasan, termasuk teguran apabila rumah sakit tidak melakukan perbaikan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr. Surya Syahputra Pulungan, menegaskan keselamatan jiwa pasien harus menjadi prioritas utama.
Menurutnya, persoalan administrasi, penjaminan, dan pembiayaan dapat dikoordinasikan melalui petugas penanggung jawab (person in charge/PIC) yang telah disiapkan Dinas Kesehatan.
“Nyawa manusia itu lebih penting dari segalanya. Itu merupakan kewajiban kita, pihak rumah sakit, untuk menomorsatukan pelayanan kesehatan demi keselamatan jiwa manusia,” tegasnya.
Ketua Komisi II DPRD Medan, Modesta Marpaung, SKM, S.Keb, berharap RDP tersebut menghasilkan perbaikan nyata dalam pelayanan rumah sakit, terutama dalam penanganan pasien gawat darurat, sehingga masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang cepat dan mengutamakan keselamatan.
(Ariayansah Lubis)



Komentar