BINJAI, Bidikkasusnews.com - Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.
Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial DR (37) dan HA (18) dari dua lokasi berbeda, dengan total barang bukti berupa sabu seberat 86,67 gram.
Penangkapan terhadap DR dilakukan pada Selasa, 27 Oktober 2026, pukul 02.30 WIB, di Jalan Trob Megawati, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur. Sementara itu, HA diamankan pada hari yang sama, Selasa 27 Oktober 2026, pukul 20.00 WIB, di Jalan Trob Megawati, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur.
"Dalam penindakan tersebut, petugas menyita sabu seberat 86,67 gram, satu plastik hitam yang digunakan sebagai wadah penyimpanan sabu, serta satu kotak rokok yang dipakai untuk menyimpan narkotika," tegas Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ucap AKP Ismail Pane.
Kapolres Binjai mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
"Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkotika," tegas Kapolres.
(T.Hendri.H.Sihombing)


Komentar