Sekwan DPRD Toba:Kita Upayakan Tahun 2027 Fasilitas Pendukung Pelayanan Publik Dibenahi

Toba, bidikkasusnews.com - Sekwan DPRD Toba, Hendry Silalahi, SE.M.Si dalam penjelasannya bahwa amanat UU No 25 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri PAN-RB No 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik(PEKPPP) akan dilakukan,ujarnya kepada awak media ini Senin 26-10-2026 diruang kerjanya.

Fasilitas pendukung pelayanan publik akan segera dibenahi termasuk ketersediaan titik parkir,titik jalur evakuasi,penunjuk arah dan ketersediaan APAR serta ketersediaan fasilitas ruangan pertemuan untuk masyarakat disabilitas.

Menurutnya, fasilitas pendukung seperti lokasi parkir telah tersedia walaupun titik tempat parkir seperti mobil dan sepeda motor belum ditata rapi,ujarnya.

Untuk penunjuk arah titik kumpul dan evakuasi sedang kita lakukan penataannya,kita akan membuat jalurnya dari lantai dasar hingga lantai III dan ruang rapat paripurna DPRD Toba ini,terangnya.

Sementara untuk fasilitas APAR(Alat Pemadam Kebakaran)dan lainnya sedang kita upayakan secepatnya,tuturnya.

Selain hal tersebut,sebagai kantor pelayanan publik masyarakat Toba Sekwan DPRD Toba telah menetapkan satu ruangan untuk masyarakat disabilitas yang berfungsi tempat pertemuan antara masyarakat disabilitas dengan pimpinan atau anggota DPRD Toba maupun pegawai yang ada di sekretariat DPRD Toba ini.

Tahun 2027 akan datang Fasilitas yang diamanatkan oleh undang-undang dan Permen PAN-RB tentang pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik (PEKPPP) terlaksana, pungkasnya.

(Mansur pardede)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya






VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami