Pasaman, bidikkasusnews.com - Sidang kasus harta warisan sebidang tanah seluas 3.744 m2 terletak di Pasar Kaciak Jalan DR Hamka, Tanjung Beringin Utara di Pengadilan Agama Lubuk Sikaping, Pasaman terus berlangsung.
Penggugat Rical Bin Ali Umar Chan menggugat Septia Wahyuni Binti Ilyas atas sebidang tanah seluas 3.744 m2 di Jalan DR Hamka No 180 dan 182, Tanjung Beringin Utara, Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman ditengarai tidak beralasan kuat.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Agama Lubuk Sikaping kemarin, Rabu 29/09/2026. Alasan tak berdasarnya gugatan tersebut karena Septia Wahyuni Binti Ilyas memilki bukti surat hibah yang di tulis diatas segel ada tanggal 3 Februari 1984 penyerahan tanah tersebut dari neneknya Siti Rafiah kepada anak kandungnya Kamsinar, Sedangkan status Septia merupakan anak kandung almarhum Kamsinar. Surat hibah tanah tersebut nyata telah ditandatangani oleh Siti Rafia kepada Kamsinar dan ditandatangani berbagai saksi.
Rancunya isi gugatan penggugat bahwa dalam isian gugatan, penggugat menyatakan tanah waris yang dihibahkan tersebut di Jalan DR Hamka, Tanjung Beringin, Lubuk Sikaping No 180 dan 182 namun dalam isian gugatan tanah waris yang digugat berada di Jalan DR Hamka rumah No 100.
Kuasa Hukum, Septia Wahyuni Binti Ilyas, M Doni, SH usai sidang kepada Bidik Kasus mengatakan, terdapat prinsip dalam hukum acara perdata bahwa tuntutan atau petitum harus memiliki hubungan yang jelas dengan uraian fakta dan dasar hukum dalam posita.
“Para Penggugat tidak dapat meminta Majelis Hakim menyatakan suatu objek sebagai harta warisan dan kemudian menghukum Tergugat menyerahkan objek tersebut, apabila dalam posita sendiri tidak dijelaskan secara konkret dasar hak Para Penggugat terhadap objek tersebut,” kata M. Doni.
Ia menambahkan, apabila posita tidak memberikan konstruksi hukum dan fakta yang memadai, maka petitum yang meminta penyerahan objek sengketa menjadi tidak memiliki landasan yang cukup.
Minta Majelis Pertimbangkan Gugatan Pokok Perkara berdasarkan fakta - fakta yang terungkap dalam persidangan dan keterangan saksi yang dihadirkan Tergugat saling bersesuaian tersebut, Tergugat melalui Kuasa Hukumnya meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk Menolak Gugatan Penggugat.
Salah satu pokok argumentasi Tergugat adalah bahwa antara Para Penggugat dengan Tergugat dinilai tidak mempunyai hubungan darah maupun hubungan nasab yang dapat dijadikan dasar untuk menghubungkan klaim kewarisan Para Penggugat terhadap Tergugat.
Karena itu, menurut M. Doni, kejelasan mengenai siapa yang mempunyai hubungan kewarisan, apa dasar kewarisannya, serta objek apa yang menjadi harta warisan merupakan hal fundamental dalam pemeriksaan perkara waris.
“Intinya, kami meminta agar perkara ini diperiksa berdasarkan konstruksi hukum yang jelas. Kedudukan para pihak harus jelas, objek sengketa harus jelas, dasar kewarisan harus jelas, dan petitum harus mempunyai hubungan yang logis dengan posita. Itu bagian dari kepastian hukum dalam hukum acara perdata, oleh karena itu gugatan penggugat harus ditolak” tegas M. Doni.
(Surya)


Komentar