Lima Tersangka Penganiyaan Di Bireuen, Akan Dijatuhi Hukuman Sesuai UU Narkotika Dan Pasal 351 KUHP

Bireuen, bidikkasusnews.com - Sebanyak 5 orang tersangka penganiyaan Ihza Zulmi anak waka polsek kota juang Kabupaten Bireuen, (Ipda Muchtaruddin) Berhasil ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen pada Hari kamis kemarin tgl 23 November 2018 sekitar pukul 23:30 wib dikawasan terminal bus Kabupaten Bireuen.

Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan,SIK.,MSi melalui Kasatresnarkoba Ipda M Nazir, SH.,MH kepada media bidik kasus  jum at lalu,mengatakan,Kelima tersangka itu akan dikenakan tindak pidana,sesuai UU  REPUBLIK INDONESIA NOMOR  35  TAHUN  2009 Tentang Nakotika.

Pasal 112 (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,  atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Golongan I, Jenis Narkotika yang secara umum dikenal masyarakat antara lain Ganja, Sabu-sabu, Kokain,Opium, Heroin, dll; dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). selain itu para tersangka dikenakan juga pasal 351 KUHP secara umum tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut penganiayaan,perlindungan bentuk kejahatan terhadap tubuh manusia ini di tunjukan bagi kepentingan hukum atas tubuh dari perbuatan berupa penyerangan atas tubuh atau bagian dari tubuh yang mengakibatkan rasa sakit atau luka,maka penganiayaan di ancam dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.

Penangkapan kelima ( 5 ) berawal adanya telpon dari Bripda Ozi Ramadhan (Anggota Provos)  Polres Bireuen, yang mengatakan bahwa telah terjadi pemukulan terhadap saudara ihza zulmi (anak Ipda Muchtaruddin/waka Polsek Kota Juang ),berumur 18 tahun, mahasiswa, beralamat di Aspol Karang Rejo Kec. Kota Juang Kab. Bireuen, yang dilakukan oleh orang tak dikenal,pada saat itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen sedang  melakukan patroli diseputaran Kota Juang  Kabupaten  Bireuen, begitu mendengar laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba dengan spontan melakukan pengejaran terhadap mobil yang dicurigai serta memberhentikan mobil tersebut ,namun para tersangka mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas dengan cara menyerang petugas dengan menggunakan (rencong) sehingga petugas kepolisian terpaksa memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali, setelah itu para tersangka menyerahkan diri sehingga petugas kepolisian polres Bireuen, berhasil mengamankan 5 (lima) orang tersangka penganiyaan itu. berinsial F umur 19 tahun pekerjaan jualan warga Desa Lhok Asan Kec. Geudong Kab. Aceh utara. RI (23) SCURITY warga Desa Reulet Kec. Kota Juang Kab. Bireuen,Sedangkan FR (23) sebagai tukang becak warga Desa Ujong Blang Kota Lhokseumawe, serta SS (30) Buruh warga Desa Sah Raja Kec. Pante Bidari Kab. Aceh Timur dan RF (20) sebagai tukang bangunan beralamat Desa Alem Kab. Syamtalira Bayu Kab. Aceh Utara.

Dalam penangkapan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba juga melakukan pengeledahan seluruh badan, namun salah seorang tersangka Rizal mencoba menghilangkan BB dengan cara menelan plastik yang berisikan Narkotika jenis sabu, diantara plastik narkotika jenis sabu yang dikunyah oleh Tersangka tersisa 1 paket narkotika jenis sabu didalam mulut Tersangka yang sudah hancur dikunyahnya.namun para tersangka diduga komplotan pencurian sarang Burung walet. Sedangkan untuk korban pemukulan sudah membuat Laporan ke SPKT Polres Bireuen.

Selain itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen, mengamankan berbagai barang bukti seperti,1 unit mobil avanza berwarna hitam ( B 2544 BFF ) 1 buah linggis ,1 tang potong ,1 tang monyet 1 sangkur , 2 gunting ,1 obeng 1 kunci T ,3 rencong , 1 timbangan digital, 1 buah sarung senjata,1 buah dompet yg berisikan 7 sarang walet serta1 paket narkotika jenis shabu dikatakan Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan,SIK.,MSi melalui Kasatresnarkoba Ipda M Nazir, SH.,MH kepada media bidik kasus  jum at lalu.
(Hendra)

Artikel Terkait

Aceh|Berita|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami