Konflik PDAM Tak Kunjung Usai, Sekda Di Duga Rusak Tatanan Birokrasi

Tebing Tinggi, BidikkasusNews.com - Sekretaris Daerah (Sekda) bertugas membantu kepala daerah (Gubernur, Bupati, atau Wali Kota) dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan administrasi pelaksanaan tugas seluruh Perangkat Daerah (dinas dan lembaga teknis), serta bertanggung jawab memimpin pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah pemerintahannya. 

Namun bila kita mengacu pada tugas dan wewenang yang begitu besar, bukan berarti Sekda bisa sesuka hati dalam mengambil kebijakan. Tentunya semua yang di lakukan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan. 

Melihat fenomena yang terjadi saat ini " Amarulah Sekjen DPD Lira (Lumbung Informasi Rakyat) Tebing Tinggi memberikan komentar nya pada 9/7/26 di tempat tongkrongan nya di jalan KF Tandean. 

Bila kita melihat apa yang terjadi di Kota Tebing Tinggi "Tampaknya kepercayaan sebagian masyarakat terhadap Sekda sudah hilang, dan saat ini Sekda juga merangkap Dewas (Dewan Pengawas) di PDAM , Aksi Demontrasi meminta sang Sekda segera di copot tampaknya masih akan terus berlanjut. Saya tidak tahu kapan aksi untuk rasa akan di gelar lagi, namun saya mendengar akan ada aksi lagi. Ujar Amarulah. 

Amarulah menambahkan ",dari beberapa sumber mengatakan, Sikap arogan Sang Sekda ini tentunya membuat para kepala Dinas merasa kurang nyaman, dan hal ini terus berseliweran di telinga para kalangan awak media, sehingga memunculkan cerita cerita yang negatif di kalangan para ASN dan para awak media. 

Sementara itu " Dari beberapa Internal Karyawan PDAM yang tak ingin di sebut Identitasnya mengatakan ", Sekda ini berlagak menjadi Dewas di PDAM, tetapi Dia tidak mengerti bagaimana memberikan saran dan pendapat untuk kemajuan PDAM,  yang ada saat ini PDAM malah semangkin bobrok. 

PDAM yang seharusnya Di pimpin Direktur Definitif  , agar tata kelola perusahaan BUMD ini bisa berjalan normal, malah jabatan PLT hingga tiga kali, sementara jabatan PLT itu tidak bisa mengambil kebijakan yang signifikan, dan saat ini di  pimpin oleh Suhartono selaku PLT, yang notabene sikap arogan nya Sama seperti Sekda yang merangkap jadi Dewas saat ini. Ungkap beberapa karyawan. 

Bila mengacu pada Permendagri nomor 23 tahun 2024  khususnya pasal 24 ayat 3 dan 4 , Suhartono tidak layak menjadi PLT Direktur, adanya sumber dari internal PDAM mengatakan "Bahwa pengangkatan Suhartono memang  kemauan sekda, karena sebelumnya nama Suhartono sudah di munculkan, meski golongan belum pantas, namun Walikota selaku KPM  kelihatan setali tiga uang, dengan Sekda selaku Dewas, sehingga tatanan birokrasi dan peraturan menteri pun di tabrak. 

Terkait dengan hal tersebut sampai berita ini di tayangkan Sekda tidak mau di konfirmasi, baik menjawab telepon maupun pesan wasap.

(SW.S)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami