Polisi Tangkap Tiga Pejabat BPBD Akibat Korupsi Dana Siaga Bencana Gampong

Bireuen, bidikkasusnews.com - Jajaran Polres Bireuen  telah melakukan penangkapan terhadap tiga  mantan pejabat daerah tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana honororium petugas siaga bencana gampong pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bireuen  anggaran APBK tahun 2013. Ketiganya Pejabat daerah itu ditangkap di kediamanya, Senin malam (19/11) karena dianggap berupaya mengelapkan uang negara,dengan cara manipulasi data (Fiktif) untuk kepentingan Pribadi.

Ketiga mantan pejabat daerah itu sudah menjadi tersangka dan kini sudah  menjadi tahanan polisi masing-masing AH, mantan kepala BPBD Bireuen selaku pengguna anggaran, MZ, selaku PPTK dan HE, selaku bendahara pengeluaran. Seperti dikatakan Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan S.IK.M.Si didampingi Kasat Reskrim, Iptu Eko Rendi Oktama SH, dalam konferensi pers, Selasa pagi (20/11) di Malpores Bireuen.

Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan S.IK M.Si, mengatakan dugaan kasus  tindak pidana korupsi  penyalahgunaan dana honororium petugas siaga bencana gampong. Dengan jumlah anggaran Rp 730.800.000, bersumber dari APBK Bireuen tahun 2013.

Sementara kronologi kejadianya,tersangka AH  (mantan Kadis BPBD) ini memerintahkan stafnya untuk melakukan pemalsuan tanda tangan petugas siaga bencana gampong sebanyak 1.218 orang pada daftar Nominatif, seolah-olah dana itu telah disalurkan kepada penerimanya.

Tersangka AH, MZ dan HE juga menggunakan daftar Nominatif itu sebagai salah satu kelengkapan pengajuan pencairan dana dan melakukan penarikan sebanyak lima tahapan penarikan sebesar Rp 730.800.000.

“Setelah dana tersebut, dicairkan tersangka hanya menyalurkan Rp 6.800.000 diberikan kepada 34 orang petugas yang diserahkan secara simbolis di Kantor Camat Jeunieb, Juli dan Peusangan, sedangkan sisa dana itu tidak disalurkan dugaan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan hasil audit BPKP, dari 34 orang petugas siaga bencana gampong penerima honorarium secara simbolis, ditemukan satu petugas yang tidak berhak menerima karena namanya tidak tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Bireuen Nomor: 427 Tahun 2013 tanggal 26 Juni 2013.

Akibat perbuatan dan kelalaian dari tiga tersangka ini ditemukan, kerugian negara sebesar Rp.724.200.000, namun proses pencairan dana honororium oleh tersangka tidak dikelola dengan tertib, transparan dan bertanggung jawab.

Sedangkan Barang bukti yang diamankan berupa dokumen yang bekaitan dengan proses pencairan dana honorarium. saksi yang telah diperiksa dalam kasus Tndak pidana korupsi ini sebanyak 900 orang.

Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selama ini  terjadi tidak hanya kepada negara saja,tetapi juga merupakan pelanggar terhadap hak - hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan,sebagai kejahatan yang pemberantasan harus dilakukan secara luar biasa.

Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, menerangkan bahwa orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana,dipidana sebagai pelaku pidana jadi acaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 200 juta atau paling banyak Rp 1 miliar. (Hendra)

Artikel Terkait

Aceh|Berita|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami