Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen Amankan Tiga DPO Penganiayaan Polisi Bekasi

Bireuen, bidikkasusnews.com - Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen, berhasil amankan tiga DPO pelaku penganiayaan anggota Polsek Bekasi Kota, yang kabur ke Bireuen, Usai mengeroyok Tiga personil Polri yang menjadi korban penganiayaan kelompok preman pimpinan Dominggus H Walapole alias Billy, di Jalan Bintara 11 RT 002/005 Kasus ini merupakan kasus tindak pidana dimuka umum secara bersama - sama, maupun melakukan kasus kekerasan terhadap orang atau tindak pidana  penganiayaan bersama - sama, yang terjadi pada hari kamis (01/11/2018) pukul 19.15 Wib ditoko obat2 Jln,Bintara 11 RT002/005 kelurahaan Bintara Kecamatan Bekasi  Barat Kota Bekasi.

Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan dan Kasatreskrim, Iptu Eko Rendi Oktama SH bersama tiga pelaku penganiaya polisi saat Temu Pers, Selasa pagi tadi (20/11) menjelaskan, Tiga korban yang dianiaya oleh delapan orang yaitu Ipda Kabul Priono S.Kom, Bripka Muhammad Solihin dan Bripda Arif Prabowo. Akibat pengeroyokan itu, ketiga anggota Polri ini menderita luka parah, karena selain dipukuli mereka juga dilempari batu oleh para pelaku.

Akibat peristiwa tersebut, Tim Opsnal Satrekrim Polres Bireuen terus memburu para pelaku dan tiga orang berhasil diringkus, sedangkan yang lainnya ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Termasuk dua diantaranya warga Desa Cot Batee, Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen.

Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK M.Si melalui Kasatreskrim, Iptu Eko Rendi Oktama SH kepada awak media menjelaskan, tiga tersangka yang menjadi tahanan polisi merupakan DPO penganiaya anggota Polsek Bekasi Kota, pada 1 November 2018 lalu.

Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK M.Si melalui Kasatreskrim, Iptu Eko Rendi Oktama SH menjelaskan,kalau ketiga tersangka seperti Raja Munanda alias Raja (23) dan Reza Fernanda. Keduanya tercatat sebagai warga Dusun Uteun Seutuy Desa Cot Batee, Kecamatan Kuala serta Agung Sanjaya Saputra (28) warga Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur.

Setelah melakukan tindak  pidana penganiayaan itu, para pelaku kabur meninggalkan Kota Bekasi. Namun, petugas mengantongi identitas seluruh tersangka. Termasuk, dua warga Bireuen yang pulang ke kampung halaman, kemudian disusul oleh rekan mereka untuk mengamankan dirinya ke Aceh, atas nama Reza kabur melalui jalur udara, sedangkan Raja dan Agung pulang naik bus lewat jalur darat.

Kasat Restkrim Eko Rendi Oktama menjelaskan, setelah pihaknya menerima surat DPO dari Polres Metro Bekasi Kota, lalu petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tiga tersangka pada Minggu (19/11) 2018vsekitar pukul 22.00 wib, di lokasi tukang pangkas rambut Desa Cot Batee  Kabupaten Bireuen disaat mereka  asyik sedang minum kopi.

Terhadap kasus kekerasan ini “Pelaku diancam pasal 170 KUH Pidana, barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau benda, dihukum selama-lamanya lima tahun enam bulan,untuk sipetindak diancam dengan pidana maksimum 7( tujuh tahun),jika dia dengan segaja meeusak barang atau jika kekerasan yang dilakukanya itu menyebabkan sesuatu luka ,dikatakan Kasat Restkrim polres Bireuen,Eko Rendi Oktama saat temu Pers pagi tadi. (Hendra)

Artikel Terkait

Aceh|Berita|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami